JAKARTA, iNews.id - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD memastikan pemerintah tak bisa diintervensi siapa pun terkait penerbitan izin Surat Keterangan Terdaftar (SKT) Front Pembela Islam (FPI). Hal itu terkait desakan Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang meminta pemerintah segera menerbitkan SKT FPI.
"SKT itu enggak bisa diminta oleh orang lain, termasuk MUI sekalipun, termasuk oleh malaikat sekalipun, kalau FPI sendirinya tidak meminta," katanya saat konferensi pers refleksi akhir tahun di kawasan Menteng, Jakarta, Kamis (24/12/2019).
Mahfud mengatakan, SKT tak akan terbit jika organisasi kemasyarakatan (ormas) yang bersangkutan tak meminta dan mengurus persyaratan-persyaratan seperti yang ditentukan dalam undang-undang (UU).
"Kalau mau meminta, ya, meminta saja gitu, enggak usah lewat majelis ulama. Bisa kok, asal dipenuhi syarat-syaratnya yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan," ujarnya.
Sebelumnya, Sekretaris Jenderal (Sekjen) MUI Anwar Abbas berharap pemerintah segera menerbitkan SKT untuk FPI. Dia juga berharap pemerintah mengajak pihak FPI berdialog dan menyamakan pandangan untuk memajukan bangsa.