JAKARTA, iNews.id - Kementerian Agama (Kemenag) telah mengeluarkan rekomendasi terkait perpanjangan izin Front Pembela Islam (FPI). Rekomendasi yang diserahkan kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) itu berupa pendaftaran ulang Surat Keterangan Terdaftar (SKT).
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemenag M Nur Kholis Setiawan mengatakan, surat tersebut dikeluarkan karena FPI sudah memenuhi persyaratan permohonan rekomendasi organisasi kemasyarakatan (ormas). Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 14 Tahun 2019.
"Seluruh persyaratan yang diatur dalam PMA 14/2019 sudah dipenuhi oleh FPI, sehingga, kami keluarkan rekomendasi pendaftaran ulang SKT-nya," katanya dalam keterangan tertulis di Jakarta, Kamis (28/11/2019).
Nur Kholis menuturkan, Kemenag hanya berwenanang menerbitkan rekomendasi. Rekomendasi itu hanyalah salah satu syarat dari sekian persyaratan yang harus dipenuhi oleh ormas jika akan memperpanjang SKT.
"Rekomendasi Kemenag sudah diserahkan ke Kemendagri. Adapun penerbitan SKT, itu menjadi kewenangan mutlak Kementerian Dalam Negeri," ujarnya.