Kemenag Rekomendasikan FPI Daftar Ulang Perpanjangan Izin

Wildan Catra Mulia
Ilustrasi massa FPI. (Foto: okezone)

JAKARTA, iNews.id - Kementerian Agama (Kemenag) telah mengeluarkan rekomendasi terkait perpanjangan izin Front Pembela Islam (FPI). Rekomendasi yang diserahkan kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) itu berupa pendaftaran ulang Surat Keterangan Terdaftar (SKT).

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemenag M Nur Kholis Setiawan mengatakan, surat tersebut dikeluarkan karena FPI sudah memenuhi persyaratan permohonan rekomendasi organisasi kemasyarakatan (ormas). Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 14 Tahun 2019.

"Seluruh persyaratan yang diatur dalam PMA 14/2019 sudah dipenuhi oleh FPI, sehingga, kami keluarkan rekomendasi pendaftaran ulang SKT-nya," katanya dalam keterangan tertulis di Jakarta, Kamis (28/11/2019).

Nur Kholis menuturkan, Kemenag hanya berwenanang menerbitkan rekomendasi. Rekomendasi itu hanyalah salah satu syarat dari sekian persyaratan yang harus dipenuhi oleh ormas jika akan memperpanjang SKT.

"Rekomendasi Kemenag sudah diserahkan ke Kemendagri. Adapun penerbitan SKT, itu menjadi kewenangan mutlak Kementerian Dalam Negeri," ujarnya.

Editor : Djibril Muhammad
Artikel Terkait
2 hari lalu

Kemenag Soroti Persoalan yang Dihadapi Komite Madrasah, Ini yang Perlu Dibenahi

12 hari lalu

Kemenag Bantu Pembangunan Gereja Katolik di Lamandau Kalteng, 15 Tahun Mangkrak

17 hari lalu

Stafsus Menag Temui Korban Kericuhan Maulid di Jaksel, Janji Kawal Proses Hukum

19 hari lalu

Kemenag Usul Gaji Guru Madrasah Non-ASN Setara PNS, Anggaran Rp37,95 Triliun

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal