Mahfud MD: Izin FPI Tak Bisa Diminta Orang Lain, Termasuk MUI dan Malaikat Sekalipun

Wildan Catra Mulia
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD (berbicara) saat konferensi pers refleksi akhir tahun di kawasan Menteng, Jakarta, Kamis (24/12/2019). (Foto: iNews.id/Wildan Catra Mulia)

Hal itu disampaikan Anwar usai mengikuti Rapat Pleno ke-46 Dewan Pertimbangan MUI, di Jakarta, Kamis (26/12/2019). Sampai saat ini, perpanjangan SKT FPI di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) belum selesai meski Kementerian Agama (Kemenag) telah memberi rekomendasi perpanjangan SKT.

Rekomendasi itu dikeluarkan Kemenag, setelah FPI berikrar setia kepada Pancasila dan NKRI lewat surat pernyataan di atas meterai. Meski telah mendapatkan surat rekomendasi dari Kemenag, Kemendagri tidak serta merta menerbitkan SKT FPI.

Kemendagri merasa masih perlu melakukan kajian-kajian yang mendalam, seperti Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) FPI, termasuk adanya kalimat khilafah Islamiyah di dalamnya.

Editor : Djibril Muhammad
Artikel Terkait
Nasional
2 bulan lalu

Polda Metro Ungkap Ada Simpatisan FPI Jadi Tersangka Penghasutan Penjarahan

Nasional
1 tahun lalu

Elite Partai Gerindra Bertemu Habib Rizieq, Ada Apa?

Nasional
1 tahun lalu

Habib Rizieq Bebas Murni Besok, Pengacara: Tak Terikat lagi sebagai Warga Binaan

Nasional
1 tahun lalu

Habib Rizieq Dinyatakan Bebas Murni Besok

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal