Hal itu disampaikan Anwar usai mengikuti Rapat Pleno ke-46 Dewan Pertimbangan MUI, di Jakarta, Kamis (26/12/2019). Sampai saat ini, perpanjangan SKT FPI di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) belum selesai meski Kementerian Agama (Kemenag) telah memberi rekomendasi perpanjangan SKT.
Rekomendasi itu dikeluarkan Kemenag, setelah FPI berikrar setia kepada Pancasila dan NKRI lewat surat pernyataan di atas meterai. Meski telah mendapatkan surat rekomendasi dari Kemenag, Kemendagri tidak serta merta menerbitkan SKT FPI.
Kemendagri merasa masih perlu melakukan kajian-kajian yang mendalam, seperti Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) FPI, termasuk adanya kalimat khilafah Islamiyah di dalamnya.