Mahfud MD Jelaskan Alasan UU ITE Tak Dicabut tapi Hanya Revisi Terbatas

Irfan Ma'ruf
Menko Polhukam Mahfud MD menggelar konferensi pers terkait revisi UU ITE di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Jumat (11/6/2021). (Foto: Youtube Kemenko Polhukam).

JAKARTA, iNews.id - Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Kemenko Polhukam) memastikan tidak mencabut Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Kepastian itu disampaikan oleh Menko Polhukam Mahfud MD dalam konferensi pers di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Jumat (11/6/2021).

Mahfud menjelaskan, keputusan tidak mencabut UU ITE setelah melakukan diskusi panjang bersama sejumlah elemen. Setidaknya, kata dia ada 50 akademisi dan sejumlah elemen masyarakat termasuk korban UU ITE yang ikut dalam diskusi tersebut.

"Hasilnya UU ITE tidak akan dicabut, kalau UU ITE dicabut namanya bunuh diri," ujar Mahfud.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
Nasional
2 hari lalu

Roy Suryo-Tifa bakal Gugat UU ITE soal Kasus Ijazah Jokowi ke MK Lagi, Tanpa Rismon

Nasional
7 hari lalu

Mahfud MD Ungkap Tim Reformasi Polri Hasilkan 7 Buku Tebal, Apa Isinya?

Nasional
7 hari lalu

Mahfud MD Desak DPR Segera Rampungkan RUU Pemilu

Nasional
8 hari lalu

Bahas Desain Pemilu, Komisi II DPR Undang Mahfud MD hingga Refly Harun

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal