JAKARTA, iNews.id - Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Kemenko Polhukam) memastikan tidak mencabut Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Kepastian itu disampaikan oleh Menko Polhukam Mahfud MD dalam konferensi pers di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Jumat (11/6/2021).
Mahfud menjelaskan, keputusan tidak mencabut UU ITE setelah melakukan diskusi panjang bersama sejumlah elemen. Setidaknya, kata dia ada 50 akademisi dan sejumlah elemen masyarakat termasuk korban UU ITE yang ikut dalam diskusi tersebut.
"Hasilnya UU ITE tidak akan dicabut, kalau UU ITE dicabut namanya bunuh diri," ujar Mahfud.