Mahfud MD Jelaskan Alasan UU ITE Tak Dicabut tapi Hanya Revisi Terbatas

Irfan Ma'ruf
Menko Polhukam Mahfud MD menggelar konferensi pers terkait revisi UU ITE di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Jumat (11/6/2021). (Foto: Youtube Kemenko Polhukam).

JAKARTA, iNews.id - Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Kemenko Polhukam) memastikan tidak mencabut Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Kepastian itu disampaikan oleh Menko PolhukamMahfud MD dalam konferensi pers di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Jumat (11/6/2021).

Mahfud menjelaskan, keputusan tidak mencabut UU ITE setelah melakukan diskusi panjang bersama sejumlah elemen. Setidaknya, kata dia ada 50 akademisi dan sejumlah elemen masyarakat termasuk korban UU ITE yang ikut dalam diskusi tersebut.

"Hasilnya UU ITE tidak akan dicabut, kalau UU ITE dicabut namanya bunuh diri," ujar Mahfud.

Menurutnya, ada dua keputusan yang diambil dari hasil diskusi itu. Pertama surat keputusan bersama yang nantinya akan dikeluarkan oleh elemen Kominfo, Jaksa Agung, Kapolri ditandangani bersama.

"Isinya pedoman implementasi isinya kriteria-kriteria yang sama," ucapnya.

Kemudian, lanjut dia langkah kedua melakukan revisi terbatas semantik secara redaksional namun substansi uraiannya. 

"Misalnya masalah kesusilaan Pasal 27 Ayat 1 UU. Sekarang ditegaskan pelaku yang bisa dijerat oleh Pasal 27 Ayat 1 UU ITE terkait dengan konten kesusilaan adalah pihak yang memiliki niat menyebar luaskan untuk diketahui oleh umum satu konten kesusilaan. Jadi bukan orang yang melakukan tapi yang menyebarkan," katanya.  

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
10 hari lalu

Pelapor Dugaan Korupsi Tol CMNP Jadi Tersangka, GPM: Suara Rakyat Dibungkam

12 hari lalu

Ruben Onsu Laporkan Pelaku Dugaan Tidak Pidana UU ITE ke Polda Metro Jaya

16 hari lalu

Mahfud MD: Kasus Ijazah Gibran, KPU Bisa Dilaporkan Jalur Hukum Pidana

18 hari lalu

Rebecca Klopper Konsultasi UU ITE ke Bareskrim, Tak Ingin Kasus Lama Terulang

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal