Mahfud MD Jelaskan Alasan UU ITE Tak Dicabut tapi Hanya Revisi Terbatas

Irfan Ma'ruf
Menko Polhukam Mahfud MD menggelar konferensi pers terkait revisi UU ITE di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Jumat (11/6/2021). (Foto: Youtube Kemenko Polhukam).

Menurutnya, ada dua keputusan yang diambil dari hasil diskusi itu. Pertama surat keputusan bersama yang nantinya akan dikeluarkan oleh elemen Kominfo, Jaksa Agung, Kapolri ditandangani bersama.

"Isinya pedoman implementasi isinya kriteria-kriteria yang sama," ucapnya.

Kemudian, lanjut dia langkah kedua melakukan revisi terbatas semantik secara redaksional namun substansi uraiannya. 

"Misalnya masalah kesusilaan Pasal 27 Ayat 1 UU. Sekarang ditegaskan pelaku yang bisa dijerat oleh Pasal 27 Ayat 1 UU ITE terkait dengan konten kesusilaan adalah pihak yang memiliki niat menyebar luaskan untuk diketahui oleh umum satu konten kesusilaan. Jadi bukan orang yang melakukan tapi yang menyebarkan," katanya.  

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
Nasional
1 hari lalu

Mahfud MD Tegaskan Pandji Tak Bisa Dihukum gegara Singgung Gibran: Tenang, Nanti Saya Bela

Nasional
2 hari lalu

Mahfud MD Kaget Sidang Nadiem Dijaga TNI: Baru Pertama Saya Lihat  

Nasional
14 hari lalu

Penjelasan Polisi soal Doktif Tak Ditahan usai Ditetapkan Tersangka Pencemaran Nama Baik

Seleb
16 hari lalu

Penyebar Video Rekaman CCTV Inara Rusli Belum Tertangkap, Insanul Fahmi Meradang!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal