DPR Tunggu Pemerintah Ajukan Surat Revisi UU ITE untuk Masuk Prolegnas Prioritas 2021

Kiswondari
Ilustrasi, Gedung DPR. (Foto: Dok. Sindo Media).

JAKARTA, iNews.id - Badan Legislasi (Baleg) DPR menunggu surat Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) terkait rencana pemerintah merevisi UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Usulan revisi UU ITE dinilai memungkinkan untuk masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2021.

Wakil Ketua Baleg DPR Willy Aditya mengatakan, jika suratnya telah diterima , usulan revisi UU itu akan dibahas dalam rapat kerja (raker) bersama pemerintah yang diwakili Kemenkumham dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD).

"Baleg ada mekanisme evaluasi (Prolegnas) setengah tahun, kami menunggu Kemenkumham karena itu (memasukkan revisi UU ITE dalam Prolegnas) perlu dibahas dalam raker," ujar Willy di Jakarta, Kamis (10/6/2021).

Dia berharap pembahasan revisi UU ITE bisa mengakhiri polemik yang terjadi di masyarakat dan diharapkan proses revisi dapat dituntaskan secepatnya.

"Evaluasi setengah tahun Prolegnas kemungkinan dilaksanakan pada masa sidang mendatang (masa sidang keenam tahun sidang 2020-2021)," ucapnya.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
10 hari lalu

Pelapor Dugaan Korupsi Tol CMNP Jadi Tersangka, GPM: Suara Rakyat Dibungkam

12 hari lalu

Ruben Onsu Laporkan Pelaku Dugaan Tidak Pidana UU ITE ke Polda Metro Jaya

17 hari lalu

Bahtra Banong Pimpin Panja RUU Pemilu, Pembahasan Segera Dimulai

18 hari lalu

Rebecca Klopper Konsultasi UU ITE ke Bareskrim, Tak Ingin Kasus Lama Terulang

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal