Mahfud mengatakan Presiden Joko Widodo telah mengeluarkan Instruksi Presiden (Inpres) 3 Tahun 2020 tentang penanggulangan kebakaran hutan dan lahan.
“Jadi pedoman kebijakan sekarang Inpres 3 Tahun 2020. Tapi sebenarnyanya ini sudah dimulai tahun 2015, pada waktu itu juga Presiden mengeluarkan Inpres khusus. Tapi yang sekarang kita bicarakan Inpres 3 Tahun 2020. Di mana di dalam Inpres tersebut, Presiden memerintahkan kepada kita semua yang ditunjuk di dalam Inpres ini jabatan yang pejabatnya ditunjuk Presiden untuk, satu melakukan upaya penanggulangan kebakaran hutan dan seluruh wilayah Indonesia,” kata Mahfud.
Inpres tersebut, kata Mahfud meliputi kegiatan pencegahan terjadinya karhutla. Hal itu kembali diingatkan Mahfud sesuai arahan Presiden Jokowi beberapa waktu lalu.
“Kemarin Presiden juga menekankan lagi dicegah. Sekecil apapun, begitu muncul segera diselesaikan sebelum meluas. Sebelum muncul dicegah jika ada tempat-tempat yang rawan terjadi kebakaran. Jadi yang terpenting itu adalah pencegahan,” ujarnya.