Mahfud MD Luruskan Pernyataan: Bukan OTT KPK, Penetapan Tersangka yang Belum Cukup Bukti

riana rizkia
Mahfud MD meluruskan pernyataannya yang menyebut OTT KPK kadang tanpa cukup bukti, yang dimaksud yakni penetapan tersangka. (Foto: Riana Rizkia)

"Kesalahan-kesalahan yang menyebabkan orang menjadi korban, karena telanjur orang menjadi target, telanjur OTT padahal bukti enggak cukup, dipaksakan juga ke penjara bisa terjadi. Makanya UU KPK-nya direvisi," katanya.

"Besok kita perkuat, tetapi menutup peluang untuk terjadinya kesewenang-wenangan. Itu harus kita lakukan. Dan kita tidak bisa hanya berdasarkan pikiran kita sendiri," ujarnya.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
14 jam lalu

Bahar Alias Bajak Laut Jadi Saksi di Sidang Kasus Korupsi Kuota Haji

14 jam lalu

Anggaran Dipangkas 8,4 Persen, KPK Minta Tambahan Rp774,31 Miliar untuk 2027

17 jam lalu

Jadi Saksi di Sidang Kasus Korupsi Kuota Haji, Muhadjir Effendy: Ngalir Aja

19 jam lalu

Sidang Kasus Kuota Haji Yaqut Masuk Tahap Pembuktian, KPK Bakal Hadirkan 303 Saksi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal