"Maaf ini, kolaborasi antara penjahat dan pejabat korup, nanti ada orang jahat tinggal diatur saja, tidak usah, nanti pakai pasal itu saja, oh ini ada dasar hukumnya, oh ini dan seterusnya," sambungnya.
Sebelumnya, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyetujui empat revisi undang-undang (UU) menjadi RUU usul inisiatif DPR dalam rapat paripurna yang digelar Selasa (28/5/2024). Salah satu revisi UU yang disetujui menjadi RUU inisiatif DPR yakni tentang Kementerian Negara.
Dalam rapat yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, sembilan fraksi DPR telah menyampaikan pendapat masing-masing terhadap empat RUU usulan Badan Legislasi. Keempat RUU itu terdiri dari RUU tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara.
Kemudian, RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan RUU tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).