Mahfud MD Pastikan Pemilu 2024 Digelar Sesuai Jadwal

Bachtiar Rojab
Mahfud MD memastikan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 berjalan seperti jadwal yang sudah ditetapkan. (Foto: Refi Sandi)

Sekadar informasi, PN Jakpus mengabulkan seluruh permohonan gugatan Partai PRIMA. Gugatan itu berdampak pada penundaan pemilu 2024 hingga Juli 2025. 

Gugatan tersebut diputus pada Kamis, 2 Maret 2023, dengan Ketua Majelis Hakim T. Oyong dan Hakim Anggota H. Bakri serta Dominggus Silaban.

Putusan PN Jakpus tersebut menyatakan bahwa KPU telah melakukan perbuatan melawan hukum. KPU diminta untuk menghentikan sisa tahapan pemilihan umum 2024 hingga Juli 2025. KPU juga diminta untuk membayar ganti rugi materiel sebesar Rp500 juta kepada Partai PRIMA.

Dalam gugatannya, Partai PRIMA merasa dirugikan oleh KPU dalam melakukan verifikasi administrasi partai politik yang ditetapkan lewat Rekapitulasi Hasil Verifikasi Administrasi Partai Politik Calon Peserta Pemilu. Akibat verifikasi KPU tersebut, Partai PRIMA dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dan tidak bisa mengikuti verifikasi faktual.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Nasional
11 hari lalu

Blak-blakan! Mahfud MD Ungkap Alasan Polri Dilepaskan dari Kementerian Hankam

Nasional
12 hari lalu

Perludem Kritik Ambang Batas Parlemen, Singgung Banyak Suara Terbuang 

Nasional
13 hari lalu

Akademisi Usul Pemilu Tak Pakai e-Voting, Rawan Di-hack

Nasional
14 hari lalu

Prabowo: Kalau Tidak Suka sama Saya, Silakan 2029 Bertarung

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal