Mahfud MD Pastikan Umat Islam Dilindungi dalam Laksanakan Syariah Agama

Riezky Maulana
Menko Polhukam Mahfud MD menghadiri Ijtima' Ulama MUI di Hotel Sultan Jakarta, Selasa, (9/11/2021). (Foto dok Kemenkopolhukam).

Lebih lanjut, disebutkan, dalam bidang keperdataan setiap orang bisa menundukkan diri secara sukarela kepada hukum perdata yang disukai. Adapun dalam bidang hukum publik seperti hukum tata negara, hukum pemilu, hukum otonomi daerah, dan hukum pidana, hal itu berlaku hukum yang sama  bagi semua warga negara tanpa memandang agama tertentu.

"Semua wajib tunduk dan dipaksa untuk tunduk pada hukum yang sama di bidang hukum publik," ungkapnya.

Dia menjelaskan, di negara Pancasila memanglah ada hukum-hukum keperdataan Islam yang dijadijan UU. Kendati demikian, hal itu bukan untuk memberlakukan hukumn melainkan untuk melindungi bagi yang ingin melaksanakannya.

Mahfud menyontohkan, adanya UU Zakat dan UU Produk Halal. Menurut dia, UU Zakat dibuat untuk melindungi orang yang akan membayar zakat dengan sukarela tetapi tidak mewajibkan orang untuk membayar zakat.

"UU Produk Halal bukan untuk melarang orang Islam makan makanan yang haram tetapi untuk melindungi dan memberi fasilitas label bagi orang Islam yang hanya ingin makan makanan yang halal," katanya.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
6 jam lalu

MUI Serukan Umat Islam Salat Istisqa, Minta Turun Hujan Atasi Kekeringan dan Karhutla

16 hari lalu

MUI Ajak Umat Bahu-membahu Bantu Korban Gempa NTT: Musibah Ini Duka Kita Bersama

23 hari lalu

MUI Desak Pembuat Challenge Hafalan Alquran Berhadiah Miras Ditindak: Tak Bisa Dibiarkan!

24 hari lalu

MUI Minta Aksi Viral Baca Al-Quran Berhadiah Miras di The Sounds Project Diproses Hukum!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal