Mahfud MD: Pemerintah Dorong UU Perampasan Aset Segera Disahkan

Carlos Roy Fajarta
Menko Polhukam Mahfud MD (Foto: Ist)

JAKARTA, iNews.id - Rancangan undang-undang (RUU) Perampasan Aset Tindak Pidana didorong oleh masyarakat. Pemerintah diminta terus mendorong agar segera diagendakan pengesahannya di DPR.

Hal ini ditegaskan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD, usai menerima audiensi Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, di kantornya Jumat (16/9/2022).

"Pemerintah akan terus mendorong itu secepatnya, agar segera diagendakan, karena itu perlu bagi bangsa, dan tidak merugikan siapapun tapi merugikan orang yang melakukan korupsi dan menguntungkan negara," ujar Mahfud MD.

Ia menjelaskan pemerintah punya komitmen kuat menyelesaikan undang-undang perampasan aset. Menurut Mahfud, rancangan undang-undang perampasan aset dalam tindak pidana sudah sampai ke DPR.

"Presiden juga terus menanyakan ini sudah sampai dimana prosesnya, saya sampaikan sudah di DPR dan sudah di Prolegnas yang khusus untuk undang undang perampasan aset," kata Mahfud MD.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Nasional
5 jam lalu

Mahfud MD Sebut Utang Whoosh Wajib Dibayar, Dugaan Korupsi Tetap Harus Diselidiki

Nasional
7 jam lalu

Mahfud MD ke Purbaya: Bersihkan Ditjen Pajak-Bea Cukai dari Korupsi dan Tikus

Nasional
8 jam lalu

MK Batalkan Aturan HGU hingga 190 Tahun di IKN, Maksimal Jadi Segini

Nasional
2 hari lalu

Mabes Polri Hormati Putusan MK yang Larang Anggota Aktif Duduki Jabatan Sipil

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal