Mahfud MD: Pemerintah Tolak Usul Pancasila Diperas Jadi Trisila atau Ekasila

Felldy Aslya Utama
Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD. (Foto: BNPB).

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah merespons kontroversi Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) yang berkembang di publik. Sampai saat ini pemerintah belum terlibat pembicaraan.

Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menegaskan, RUU HIP yang disusun oleh DPR masuk dalam Prolegnas 2020. Pemerintah sejauh ini baru menerima RUU tersebut dan belum terlibat pembicaraan.

“Presiden belum mengirim supres (surat presiden) untuk membahasnya dalam proses legislasi. Pemerintah sudah mulai mempelajari secara seksama dan sudah menyiapkan beberapa pandangan,” kata Mahfud dalam webinar dengan tokoh Madura, Sabtu (13/6/2020).

Mahfud memastikan, jika saat tahapan sudah sampai pada pembahasan, pemerintah akan mengusulkan pencantuman Tap MPRS No XXV/MPRS/1966 dalam konsiderans dengan payung "Mengingat: Tap MPR No I/MPR/1966". Di dalam Tap MPR No I/MPR/2003 itu ditegaskan bahwa Tap MPRS No XXV/1966 terus berlaku. Keberadaan Tap MPRS ini menjadi kontroversi karena disebut akan dihilangkan.

Tidak hanya itu, Mahfud memastikan pemerintah tegas menolak usulan yang akan memeras Pancasila menjadi hanya tiga atau satu sila. Pancasila tidak akan diubah-ubah.

Editor : Zen Teguh
Artikel Terkait
Buletin
18 hari lalu

Kapolri Bentuk Tim Khusus Usut Kayu Gelondongan di Banjir Sumatera 

Nasional
1 bulan lalu

Mahfud MD Sebut Utang Whoosh Wajib Dibayar, Dugaan Korupsi Tetap Harus Diselidiki

Nasional
1 bulan lalu

Mahfud MD ke Purbaya: Bersihkan Ditjen Pajak-Bea Cukai dari Korupsi dan Tikus

Nasional
1 bulan lalu

Mahfud MD Soroti Kasus Sengketa Lahan JK di Makassar: Modus Umum Mafia Tanah

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal