Mahfud menjelaskan, angka Rp300 triliun itu merupakan akumulasi sejak 2009 hingga 2023 yang berasal dari 160 laporan.
"Itu tahun 2009 sampai 2023, ada 160 laporan lebih, itu tindak kemajuan informasi. Sudah diakumulasi semua melibatkan 460 orang lebih kementerian itu. Yang akumulasi terhadap transaksi yang mencurigakan itu bergerak di sekitar Rp300 triliun," kata Mahfud.
Mahfud mengatakan acap kali laporan mengenai transaksi mencurigakan itu dibiarkan dan baru ditanggapi setelah menjadi kasus. Contohnya mantan Kepala Bagian Umum Kantor Wilayah Ditjen Pajak Jakarta Selatan II, Rafael Alun Trisambodo.