Herzaky menegaskan, KLB Partai Demokrat di Deli Serdang inkonstitusional. Pasalnya, KLB tersebut dianggap melanggar Anggaran Dasar atau Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Demokrat yang telah didaftarkan ke Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).
"Sehingga, tindakan penyelenggaraan KLB dagelan ini merupakan perbuatan melawan hukum. Bahkan, KSP Moeldoko bisa dikatakan melakukan 'abuse of power' mengingat posisinya yang sangat dekat dengan kekuasaan," katanya.
Untuk diketahui, mantan kader Partai Demokrat menggelar KLB di Deli Serdang, Medan, Sumatera Utara. KLB itu menetapkan Kepala Staf Presiden (KSP) Jenderal TNU (Purn) Moeldoko sebagai Ketum menggantikan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).
Menurut Mahfud, pemerintah tidak bisa mencampuri urusan internal Partai Demokrat. Hal itu, kata Mahfud, serupa dengan konflik di internal Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) pada 2008.