Mahfud MD Sebut KLB Urusan Internal Parpol, Demokrat: Ada Keterlibatan Kepala Staf Presiden

Ariedwi Satrio
Kepala Staf Presiden (KSP) Jenderal TNU (Purn) Moeldoko di KLB Partai Demokrat (Antara)

Herzaky menegaskan, KLB Partai Demokrat di Deli Serdang inkonstitusional. Pasalnya, KLB tersebut dianggap melanggar Anggaran Dasar atau Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Demokrat yang telah didaftarkan ke Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).

"Sehingga, tindakan penyelenggaraan KLB dagelan ini merupakan perbuatan melawan hukum. Bahkan, KSP Moeldoko bisa dikatakan melakukan 'abuse of power' mengingat posisinya yang sangat dekat dengan kekuasaan," katanya.

Untuk diketahui, mantan kader Partai Demokrat menggelar KLB di Deli Serdang, Medan, Sumatera Utara. KLB itu menetapkan Kepala Staf Presiden (KSP) Jenderal TNU (Purn) Moeldoko sebagai Ketum menggantikan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).

Menurut Mahfud, pemerintah tidak bisa mencampuri urusan internal Partai Demokrat. Hal itu, kata Mahfud, serupa dengan konflik di internal Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) pada 2008.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
5 hari lalu

Profil Aisha Wahab, Politisi Muslimah Keturunan Afghanistan Rebut Kursi DPR AS

5 hari lalu

Politisi Muslimah Aisha Wahab Rebut Kursi DPR AS, Kalahkan Calon Didukung Lobi Israel

15 hari lalu

SBY Berpeluang Tak Hadiri Sidang Tahunan MPR, Ini Kata Demokrat

16 hari lalu

Senator AS: Trump Kalah Perang Lawan Iran

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal