JAKARTA, iNews.id - Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM UI) Melki Sedek Huang mengaku mendapat sejumlah ancaman mengarah intimidasi hingga ke orang tua maupun guru semasa SMA di Pontianak, Kalimantan Barat (Kalbar). Melki diketahui vokal mengkritik putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait batas usia capres-cawapres.
Menanggapi hal itu, Menteri Koordinator bidang, Politik, Hukum, dan Kemananan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengaku telah membaca terkait dugaan intimidasi tersebut. Menurutnya jika intimidasi benar terjadi, terutama dilakukan oleh aparat penegak hukum, maka mereka telah melanggar konstitusi.
"Kalau itu benar terjadi dilakukan oleh aparat polisi itu berarti sangat tidak profesional dan melanggar konstitusi. Pertama, jangankan orang tuanya, si Melki sendiri melakukan protes seperti itu dilindungi oleh undang-undang dasar," kata Mahfud MD di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Kamis (9/11/2023).
Dia menegaskan Melki dan orang tuanya harus mendapat perlindungan. Terlebih, intimidasi merupakan pelanggaran atas profesionalitas yang tidak boleh terjadi di NKRI.
Mahfud meminta agar pelaku dugaan intimidasi tersebut dicari tahu. Karena, kata Mahfud, bisa saja ancaman itu datang dari sesama warga sipil.
"Tetapi mungkin saja yang mengintimidasi Melki maupun orang tuanya Melki kalau itu hanya dengan telepon, mungkin saja sesama warga sipil mungkin," katanya.