Mantan ketua MK ini mengatakan ada tiga alternatif untuk memastikan tak ada kelemahan dalam UU KPK baru. Tiga alternatif itu adalah legislatif review, judicial review dan Perppu KPK. Mahfud berharap apapun yang menjadi pilihan presiden nantinya dapat memuaskan semua pihak.
"Presiden menyatakan belum perlu mengeluarkan Perppu. Saya sudah bicara dengan presiden gitu. Biarlah diuji dulu di MK nanti sesudah MK kita pelajari apakah putusan MK itu memuaskan atau tidak, benar atau tidak, kita evaluasi lagi kalau perlu, perppu ya kita lihat, kan gitu, kan benar kan, kan masih ada uji materi sekarang," katanya.
Diketahui, sidang perdana uji materi terhadap revisi Undang-Undang (UU) Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK telah digelar pada Senin, 30 September 2019. Uji materi diajukan 18 mahasiswa.