JAKARTA, iNews.id - Menteri Kordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD mengungkapkan alasan Presiden Joko Widodo (Jokowi) hingga saat ini belum mengeluarkan Perppu KPK. Menurut dia, Presiden sedang menunggu hasil uji materi (judicial review) di Mahkamah Konstitusi (MK).
Mahfud mengatakan, pemerintahan Jokowi-Ma'ruf Amin mendukung Perppu KPK. Namun, ada sebagian kelompok masyarakat yang menilai Presiden tidak perlu mengeluarkan perppu karena tidak ada unsur kedaruratan.
"Nah, semua masukan itu disampaikan ke presiden dan presiden sekarang sudah memutuskan belum diperlukan Perppu karena apa? karena sudah ada judicial review," katanya di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Selasa (5/11/2019).
Mahfud mengatakan, Presiden menilai tidak etis jika uji materi masih berproses di MK tapi di sisi lain Pemerintah menerbitkan Perppu KPK. Dia meminta masyarakat bersabar menunggu uji materi UU KPK yang baru tersebut.
"Menurut presiden ya dan kita harus hargai pendapat presiden. Menurut presiden ya rasanya kok etika bernegara-nya kurang, orang sedang judicial review lalu kita timpa Perppu. Artinya apa? presiden dan itu belum memutuskan mengeluarkan perppu atau tidak mengeluarkan Perppu," tuturnya.