Mahfud MD soal Putusan PHPU Pilpres 2024: Kita Harus Terima Secara Sportif

Muhammad Fida Ul Haq
Mahfud MD menerima putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2024. (Foto: Ist)

Pertama, ketika sesudah diumumkan oleh KPU tidak ada yang menggugat, MK memberi konfirmasi dan memberi tahu ke KPU sampai hari ketiga tidak ada yang mengajukan gugatan. Itu artinya, Mahfud menegaskan, pilpres sudah selesai.

Kedua, kalau hari ketiga ada yang menggugat, maka sampai ada vonis dari MK baru pilpres bisa dinyatakan selesai. Maka itu, ia menyampaikan, putusan MK ini sudah menjadi akhir upaya-upaya hukum dan menyatakan kalau pilpres sudah selesai.

"Karena ada yang menggugat dua paslon, maka vonisnya hari ini, maka pilpres hari ini sudah selesai secara hukum, tidak ada upaya hukum lain," ujar Mahfud

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Nasional
1 hari lalu

Menteri HAM Natalius Pigai Geram usai Digugat Anak Buahnya: Untung Tidak Saya Copot!

Nasional
2 hari lalu

MK Putuskan Hanya BPK yang Berhak Hitung Kerugian Negara, Ini Reaksi KPK

Nasional
2 hari lalu

Purnawirawan TNI Gugat Polda Metro Jaya, Ricky Sitohang Pertanyakan Legal Standing

Nasional
4 hari lalu

Tok! MK Putuskan Hanya BPK yang Berhak Hitung Kerugian Negara

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal