JAKARTA, iNews.id - Calon Wakil Presiden (Cawapres) Nomor Urut 3 Mahfud MD tidak setuju jika ketentuan ambang batas parlemen atau parliamentary threshold dihapus. Dia mengatakan ketentuan itu sesuai dengan kerangka dasar reformasi.
"Kalau saya sendiri pribadi, MK mungkin punya pertimbangan lain. Saya sendiri pribadi harus ada parliamentary threshold itu. Kan sejak reformasi (diberlakukan) 2 persen," kata Mahfud MD di Stadion Gelora Bung Karno (GBK), Jakarta Pusat, Jumat (1/3/2024).
Mantan Menko Polhukam itu turut mengomentari perintah Mahkamah Konstitusi (MK) mengubah parliamentary threshold sebesar 4 persen sebelum Pemilu 2029. Menurutnya, penerapan aturan baru untuk pemilu selanjutnya sudah sesuai tradisi hukum di seluruh dunia.
"Bagus, memang harus begitu, berlakunya itu harus di dalam tradisi hukum di seluruh dunia kalau ada perubahan aturan, yang memberatkan atau menguntungkan seseorang harus pada periode berikutnya," tutur dia.
Menurut Mahfud, parliamentary threshold tidak boleh dihapus untuk menjaga partai politik mana saja yang bisa masuk ke parlemen.
"Gak sembarang partai baru lalu bisa masuk ke parlemen atau yang sudah masuk ke parlemen kalau belum sekian tahun, lalu tidak boleh ikut mencalonkan calon presiden dan seterusnya. Nanti, harus diatur. Tidak bisa berlaku sekarang, sudah pasti tidak bisa berlaku sekarang," ucapnya.