JAKARTA, iNews.id – Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan ketentuan ambang batas parlemen atau parliamentary threshold sebesar 4% suara sah nasional yang diatur di dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu) segera diubah sebelum Pemilu 2029. Angka itu dinilai tidak sejalan dengan prinsip kedaulatan rakyat, keadilan pemilu dan melanggar kepastian hukum yang dijamin oleh konstitusi.
Ketua MK Suhartoyo membacakan putusan Nomor 116/PUU-XXI/2023 dari perkara yang diajukan oleh Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) tersebut dalam Sidang Pengucapan Putusan yang digelar Kamis (29/2/2024) di Ruang Sidang Pleno MK. Ambang batas parlemen 4% tersebut konstitusional sepanjang tetap berlaku dalam Pemilu Legislatif 2024 dan konstitusional bersyarat untuk diberlakukan pada Pemilu 2029 dan pemilu berikutnya.
MK dalam putusannya meminta ambang batas parlemen sebagaimana ditentukan norma Pasal 414 ayat (1) UU Pemilu perlu segera diubah. Perubahan itu dengan memperhatikan secara sungguh-sungguh lima hal.
Pertama, didesain untuk digunakan secara berkelanjutan. Kedua, perubahan norma ambang batas parlemen termasuk besaran angka atau persentase ambang batas parlemen dimaksud tetap dalam bingkai menjaga proporsionalitas sistem pemilu proporsional terutama untuk mencegah besarnya jumlah suara yang tidak dapat dikonversi menjadi kursi DPR.
Ketiga, perubahan harus ditempatkan dalam rangka mewujudkan penyerderhanaan partai politik. Keempat, perubahan telah selesai sebelum dimulainya tahapan penyelenggaraan Pemilu 2029.
Kelima, perubahan melibatkan semua kalangan yang memiliki perhatian terhadap penyelenggaraan pemilihan umum dengan menerapkan prinsip partisipasi publik yang bermakna termasuk melibatkan partai politik peserta pemilu yang tidak memiliki perwakilan di DPR.
"Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian. Menyatakan norma Pasal 414 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum adalah konstitusional sepanjang tetap berlaku untuk Pemilu DPR 2024 dan konstitusional bersyarat untuk diberlakukan pada Pemilu DPR 2029 dan pemilu berikutnya sepanjang telah dilakukan perubahan terhadap norma ambang batas parlemen serta besaran angka atau persentase ambang batas parlemen dengan berpedoman pada persyaratan yang telah ditentukan," kata Ketua MK Suhartoyo dikutip dari situs MK.
Perludem sebelumnya mempersoalkan norma Pasal 414 ayat (1) UU Pemilu sepanjang frasa "paling sedikit 4% dari jumlah suara sah secara nasional". Selengkapnya, Pasal 414 ayat (1) UU Pemilu menyatakan, "Partai Politik Peserta Pemilu harus memenuhi ambang batas perolehan suara paling sedikit 4% dari jumlah suara sah secara nasional untuk diikutkan dalam penentuan perolehan kursi anggota DPR".