Mahfud MD Tegaskan KPU Tak Layak Jadi Penyelenggara Pilkada, Minta Komisioner Diganti

Widya Michella
Mahfud MD mengingatkan Prabowo-Gibran soal janji pemberantasan korupsi. Dia menyinggung KPK yang dianggap melemah. (Foto: Mahfud MD Official/YouTube)

Pergantian itu, lanjutnya, juga tidak harus membatalkan hasil pemilu yang sudah diputus atau dikonfirmasi Mahkamah Konstitusi (MK). 

"Pilpres dan Pileg 2024 sebagai hasil kerja KPU sekarang sudak selesai, sah, dan mengikat," tuturnya.

Dia mengutip putusan MK Nomor 80/PUU-IX/2011. Putusan itu berbunyi jika komisioner KPU mengundurkan diri maka tidak boleh ditolak atau tidak boleh digantungkan pada syarat pengunduran itu harus diterima oleh lembaga lain.

"Ini mungkin jalan yang baik jika ingin lebih baik," tuturnya. 

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
3 hari lalu

KPU Minta Tambahan Anggaran Rp78,3 Miliar untuk Persiapan Pemilu 2029, Ini Rinciannya

10 hari lalu

DKPP Tolak Aduan Bonatua Silalahi soal Verifikasi Dokumen Ijazah Jokowi

23 hari lalu

Pengacara Jokowi soal Data yang Ditampilkan Roy Suryo: Justru Buktikan Klien Kami Alumni UGM

29 hari lalu

Partai Perindo DKI Tuntaskan Struktur hingga DPRt, Siap Hadapi Verifikasi Faktual

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal