Mahfud MD Tegaskan KPU Tak Layak Jadi Penyelenggara Pilkada, Minta Komisioner Diganti

Widya Michella
Mahfud MD mengingatkan Prabowo-Gibran soal janji pemberantasan korupsi. Dia menyinggung KPK yang dianggap melemah. (Foto: Mahfud MD Official/YouTube)

Pergantian itu, lanjutnya, juga tidak harus membatalkan hasil pemilu yang sudah diputus atau dikonfirmasi Mahkamah Konstitusi (MK). 

"Pilpres dan Pileg 2024 sebagai hasil kerja KPU sekarang sudak selesai, sah, dan mengikat," tuturnya.

Dia mengutip putusan MK Nomor 80/PUU-IX/2011. Putusan itu berbunyi jika komisioner KPU mengundurkan diri maka tidak boleh ditolak atau tidak boleh digantungkan pada syarat pengunduran itu harus diterima oleh lembaga lain.

"Ini mungkin jalan yang baik jika ingin lebih baik," tuturnya. 

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Nasional
5 jam lalu

Polemik Ijazah Jokowi, Bonatua Silalahi Laporkan ANRI hingga KPU ke Ombudsman

Nasional
14 hari lalu

KIP Cecar KPU soal Pengecualian Informasi di Salinan Ijazah Jokowi: Anda Paham Tidak?

Nasional
14 hari lalu

Bonatua Ungkap Fakta Mencengangkan, KPU Tak Pernah Pastikan Ijazah Jokowi Asli

Nasional
14 hari lalu

KIP Tegur KPU Bisik-Bisik di Sidang terkait Ijazah Jokowi: Ini Bukan Warkop

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal