Mahfud MD Tegaskan Pandji Tak Bisa Dihukum gegara Singgung Gibran: Tenang, Nanti Saya Bela

Rizky Agustian
Pakar hukum tata negara Mahfud MD. (Foto: Mahfud MD Official/YouTube)

JAKARTA, iNews.id - Pakar hukum tata negara Mahfud MD menegaskan komika Pandji Pragiwaksono tidak bisa dihukum atas materi stand up yang menyinggung Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka dalam pertunjukan Mens Rea. Dia menyatakan akan membela Pandji apabila diproses hukum atas materi tersebut.

"Orang bilang orang mengantuk tuh masa menghina. Misalnya, 'Mas Cup, kamu kok ngantuk?' Enggak apa-apa, orang ngantuk biasa," ujar Mahfud dalam video yang diunggah dalam channel YouTube Mahfud MD Official, dikutip Kamis (8/1/2026).

Dia menjelaskan, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru berlaku per 2 Januari 2026. Sedangkan, Pandji menyuarakan materi stand up itu dalam Mens Rea pada 30 Agustus 2025 lalu.

"Tapi kalau itu dianggap menghina, khusus untuk kasus Pandji Pragiwaksono ini, tidak bisa dihukum, karena ketentuan ini dimuat di dalam KUHP baru yang berlaku sejak tanggal 2," kata Mahfud. 

Oleh karena itu, Mahfud menegaskan Pandji tidak bisa dihukum. Dia pun menyatakan kesediaan untuk membela Pandji apabila diproses hukum.

"Gak, gak akan dihukum Mas Pandji. Tenang, nanti saya yang bela," tutur dia.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Seleb
2 hari lalu

Pandji Pragiwaksono di Mens Rea: NU dan Muhammadiyah Urus Tambang, Rezeki Anak Sholeh!

Nasional
2 hari lalu

Alasan Pandji Pragiwaksono Dipolisikan, Senggol Tambang dan Ormas Islam di Mens Rea!

Seleb
2 hari lalu

Gak Kapok! Pandji Pragiwaksono Dipolisikan gegara Mens Rea

Nasional
2 hari lalu

Pandji Pragiwaksono Dipolisikan gegara Mens Rea, Dianggap Fitnah dan Bikin Gaduh

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal