Mahfud MD Tegaskan Tak Ada Restorative Justice untuk Pelaku Kasus Perdagangan Orang

riana rizkia
Menko Polhukam Mahfud MD dalam pertemuan ASEAN Political and Security Council (APSC) di Labuan Bajo, NTT, Selasa (9/5/2023). (Foto Kemenko Polhukam).

Pemerintah pun, kata Mahfud, sudah membuat kebijakan dan menyediakan segala perangkat yang diperlukan untuk menindak tegas tindak pidana perdagangan orang. Sekali lagi dia menekankan, tidak ada perdamaian antara pelaku tindak pidana dengan korban dan dengan aparat.

Lebih lanjut Mahfud mengatakan, prioritas capaian dari Keketuaan Indonesia di ASEAN tahun ini pada komponen ASEAN Matters di antaranya adalah kesepakatan, dan implementasi Kerjasama penanganan Tindak Pidana Penyelundupan Orang (TPPO) akibat penyalahgunaan teknologi.

Sebagai informasi, saat ini korban TPPO tidak hanya WNI tetapi juga terdapat warga negara dari negara-negara anggota ASEAN lainnya. Para korban TPPO ini dibawah ke negara ASEAN lainnya sehingga diperlukan kerja sama aparat hukum antar negara ASEAN. 

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Nasional
6 hari lalu

Roy Suryo Ngaku Ditawari Restorative Justice oleh Relawan Jokowi dalam Kasus Ijazah Palsu

Nasional
6 hari lalu

Farhat Abbas Ungkap Jokowi Sempat Sebut Nama Dr Tifa untuk Restorative Justice

Megapolitan
13 hari lalu

Polisi Buka Peluang Restorative Justice Kasus Guru SD Swasta di Pamulang

Nasional
14 hari lalu

Kapolri: Kasus Suami Korban Jambret Jadi Tersangka Diselesaikan lewat Restorative Justice

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal