Mahfud MD Yakini Ada yang Main Belakang soal Putusan Tunda Pemilu

Kiswondari Pawiro
Menko Polhukam Mahfud MD saat merespons soal putusan Hakim PN Jakpus menunda Pemilu 2024. (Foto: YouTube/Kemenko Polhukam)

"Diabaikan saja. Ibarat begini, saya memutuskan harus mengembalikan tanah kepada Pak Endin Soefihara dengan alamat Jalan Jati Nomor 3/26 sertifikat nomor sekian, ternyata tanah dengan spesifikasi nomor itu bukan ada di Jalan Jati tapi ada di Jalan Pisang, jauh. Itu kan enggak bisa dieksekusi, sama dengan itu. Ini salah dong, sudah diadili di PTUN masuk ke sini," ujar  Mahfud. 

Namun, Mahfud melihat persoalan ini bagian dari pernah-pernik yang akan mewarnai perjalanan pemilu dalam waktu dekat ini.

"Mungkin malam ini masih ribut, besok masih ribut dan seterusnya," ucapnya.

Selain itu, Mahfud MD mengaku sudah menghubungi KPU untuk melakukan dua hal. Yakni perlawanan KPU dengan jalur hukum, yakni banding dan yang lainnya berteriak putusan ini tidak bisa dieksekusi karena bukan bidangnya.

"Kayak orang misalnya menyatakan hari ini saya memutuskan pengadilan bahwa Imam Marsudi misalnya dinyatakan bercerai dengan istrinya gitu. Padahal istrinya enggak gugat, yang gugat orang lain, ya enggak bisa dieksekusi. Kira-kira itulah gambarnya soal keputusan ini, sekarang gitu," tuturnya.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
15 jam lalu

Disindir Munafik, Doli Kurnia Sentil Balik Hasyim Asy'ari: Dia Lupa 2 Kali Dipecat dari Ketua KPU

17 jam lalu

Lagi! Komisioner KPU Dilaporkan ke DKPP gegara Loloskan Gibran Jadi Cawapres 2024

4 hari lalu

Mahfud MD: Kasus Ijazah Gibran, KPU Bisa Dilaporkan Jalur Hukum Pidana

6 hari lalu

Khozinudin Klaim Laporan soal Ijazah Gibran Diterima Bareskrim sebagai Dumas

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal