Bahkan saat kepala daerah masih dipilih oleh DPRD pada era awal reformasi, proses politik uang juga terjadi, yaitu jual beli kursi DPRD.
Beberapa modus praktik korupsi kepala daerah, antara lain mark up dan mark down proyek, kolusi dengan vendor dalam bentuk kick back, korupsi di bidang perizinan, pemerasan dalam rekrutmen pejabat daerah dan pegawai, kolusi dengan DPRD untuk memuluskan satu kebijakan atau proyek, hingga penyalahgunaan bansos saat menjelang pilkada.
"Mari kita hindari praktik politik uang, agar praktik-praktik korupsi bisa dihindari saat kita menjabat kepala daerah. Dengan demikian, kita bisa mewariskan bangsa kita yang berkah ini ke generasi-generasi selanjutnya dengan yang baik," pungkasnya.