"Ini akan dilakukan tindakan hukum administrasi, kalau yang pertama tadi tindakan hukum pidana, yang kedua ini tindakan hukum administrasi terhadap Yayasan Pendidikan Islam yang mengelola Pesantren Al-Zaytun dan sekolah-sekolah madrasah yang dikelola oleh Kementerian Agama," katanya.
Masalah ketiga adalah mengenai kondusivitas, ketertiban sosial dan keamanan. Gara-gara polemik Ponpes Al-Zaytun, terjadi aksi massa.
"Menjadi tugas lagi Kang Emil sebagai gubernur bersama Kabinda, Polda, Kesbang, TNI dan sebagainya di Jawa Barat, yaitu menjaga kondusivitas, ketertiban sosial dan keamanan," katanya.