JAKARTA, iNews.id - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menilai polisi bisa menindak para penimbun masker dan sembako. Penindakan dilakukan karena aksi para penimbun tergolong dalam tindak kejahatan.
Mahfud meminta masyarakat tidak menimbum barang untuk mencari keuntungan di balik mewabahnya virus korona (covid-19). Hal itu disampaikan Mahfud di Gedung Majelis Ulama Indonesia (MUI), Jakarta Pusat, Kamis (5/3/2020).
"Pemerintah sudah menyatakan (penimbun barang) bisa dianggap kejahatan ekonomi sub versi di bidang ekonomi kalau orang menimbun barang, melakukan rush, dan sebagainya untuk ambil keuntungan dari isu ini," katanya.
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini mengatakan aparat penegak hukum boleh memberikan sanksi kepada para pelaku penimbun barang. Menurut Mahfud, sikap tersebut berpotensi menimbulkan kerugian terhadap masyarakat.
"Oleh sebab itu polisi boleh bertindak dan dicari unsur-unsur kesengajaannya dan tujuannya. Kalau tujuannya tidak jelas, tiba-tiba memborong barang lalu dijual dengan sangat mahal itu bisa dicarikan pasal-pasal pidananya," ujarnya.