Mahfud: Penimbun Masker Bentuk Kejahatan, Polisi Boleh Menindak

Felldy Aslya Utama
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD. (Foto: iNews.id/Felldy Utama)

JAKARTA, iNews.id - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menilai polisi bisa menindak para penimbun masker dan sembako. Penindakan dilakukan karena aksi para penimbun tergolong dalam tindak kejahatan.

Mahfud meminta masyarakat tidak menimbum barang untuk mencari keuntungan di balik mewabahnya virus korona (covid-19). Hal itu disampaikan Mahfud di Gedung Majelis Ulama Indonesia (MUI), Jakarta Pusat, Kamis (5/3/2020).

"Pemerintah sudah menyatakan (penimbun barang) bisa dianggap kejahatan ekonomi sub versi di bidang ekonomi kalau orang menimbun barang, melakukan rush, dan sebagainya untuk ambil keuntungan dari isu ini," katanya.

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini mengatakan aparat penegak hukum boleh memberikan sanksi kepada para pelaku penimbun barang. Menurut Mahfud, sikap tersebut berpotensi menimbulkan kerugian terhadap masyarakat.

"Oleh sebab itu polisi boleh bertindak dan dicari unsur-unsur kesengajaannya dan tujuannya. Kalau tujuannya tidak jelas, tiba-tiba memborong barang lalu dijual dengan sangat mahal itu bisa dicarikan pasal-pasal pidananya," ujarnya.

Editor : Djibril Muhammad
Artikel Terkait
Nasional
33 menit lalu

Daftar 17 Kementerian dan Lembaga yang Bisa Diisi Polisi usai Kapolri Teken Aturan Baru

Nasional
6 jam lalu

Breaking News: 6 Polisi Jadi Tersangka Pengeroyok 2 Matel hingga Tewas di Kalibata

Megapolitan
23 jam lalu

Kronologi Matel Tewas Dikeroyok di Kalibata Jaksel hingga Berujung Pembakaran

Megapolitan
1 hari lalu

Matel Tewas Dikeroyok, Warung Sekitar TMP Kalibata Dibakar Orang Tak Dikenal

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal