Mahfud: Penimbun Masker Bentuk Kejahatan, Polisi Boleh Menindak

Felldy Aslya Utama
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD. (Foto: iNews.id/Felldy Utama)

JAKARTA, iNews.id - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menilai polisi bisa menindak para penimbun masker dan sembako. Penindakan dilakukan karena aksi para penimbun tergolong dalam tindak kejahatan.

Mahfud meminta masyarakat tidak menimbum barang untuk mencari keuntungan di balik mewabahnya virus korona (covid-19). Hal itu disampaikan Mahfud di Gedung Majelis Ulama Indonesia (MUI), Jakarta Pusat, Kamis (5/3/2020).

"Pemerintah sudah menyatakan (penimbun barang) bisa dianggap kejahatan ekonomi sub versi di bidang ekonomi kalau orang menimbun barang, melakukan rush, dan sebagainya untuk ambil keuntungan dari isu ini," katanya.

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini mengatakan aparat penegak hukum boleh memberikan sanksi kepada para pelaku penimbun barang. Menurut Mahfud, sikap tersebut berpotensi menimbulkan kerugian terhadap masyarakat.

"Oleh sebab itu polisi boleh bertindak dan dicari unsur-unsur kesengajaannya dan tujuannya. Kalau tujuannya tidak jelas, tiba-tiba memborong barang lalu dijual dengan sangat mahal itu bisa dicarikan pasal-pasal pidananya," ujarnya.

Editor : Djibril Muhammad
Artikel Terkait
Megapolitan
6 jam lalu

Air Hujan Jakarta Mengandung Mikroplastik, Menkes Ajak Warga Pakai Masker

Health
6 jam lalu

Hujan di Jakarta Mengandung Mikroplastik, Menkes Imbau Warga Pakai Masker

Megapolitan
1 hari lalu

Polisi Terjunkan Ribuan Personel Amankan 3 Titik Demonstrasi di Jakarta

Nasional
4 hari lalu

Forum Purnawirawan TNI Temui Mahfud MD, Bahas Pemakzulan Gibran

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal