Mahfud: Penimbun Masker Bentuk Kejahatan, Polisi Boleh Menindak

Felldy Aslya Utama
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD. (Foto: iNews.id/Felldy Utama)

Sebelumnya, Polisi berkoordinasi dengan sejumlah pihak terkait untuk mencegah penimbunan masker di tengah wabah virus korona. Upaya tersebut dilakukan untuk mengurangi dampak kelangkaan masker di kalangan masyarakat.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, tindakan tegas akan diberikan kepada yang kedapatan menimbun masker. Lembaga mana saja yang sudah berkoordinasi dia tidak mengungkapkan.

"Kita akan berkoordinasi, nanti kalau menemukan masker yang ditimbun pidananya akan tetap dijalankan," ujar Yusri Yunus di Jakarta, Selasa (3/3/2020).

Editor : Djibril Muhammad
Artikel Terkait
2 hari lalu

KMP Batu Mandi Terbakar di Pelabuhan Merak, Polisi Selidiki Penyebabnya

4 hari lalu

Kemenkes Kirim 500.000 Masker hingga Tambah Obat ISPA ke Wilayah Terdampak Karhutla

4 hari lalu

Asap Karhutla Makin Mengkhawatirkan, Menkes Siapkan Rumah Oksigen

5 hari lalu

Viral Aksi Begal Payudara Siswi di Bekasi, Polisi Tangkap Pria 42 Tahun

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal