Mahfud: Penimbun Masker Bentuk Kejahatan, Polisi Boleh Menindak

Felldy Aslya Utama
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD. (Foto: iNews.id/Felldy Utama)

Sebelumnya, Polisi berkoordinasi dengan sejumlah pihak terkait untuk mencegah penimbunan masker di tengah wabah virus korona. Upaya tersebut dilakukan untuk mengurangi dampak kelangkaan masker di kalangan masyarakat.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, tindakan tegas akan diberikan kepada yang kedapatan menimbun masker. Lembaga mana saja yang sudah berkoordinasi dia tidak mengungkapkan.

"Kita akan berkoordinasi, nanti kalau menemukan masker yang ditimbun pidananya akan tetap dijalankan," ujar Yusri Yunus di Jakarta, Selasa (3/3/2020).

Editor : Djibril Muhammad
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Polisi Sebut Kaca Pecah di Kantor BGN akibat Pemuaian 

57 tahun lalu

Mobil Inafis Polres Jakpus Datangi Kantor BGN, Ada Apa?

57 tahun lalu

Hotman Galang Donasi untuk Korban Penganiayaan Polisi di Tegal, Ajak Pejabat Polri Menyumbang

57 tahun lalu

Polisi Ungkap Karyawan Padel Disekap 3 Hari di Lift dan Gudang

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal