Mahfud: Penimbun Masker Bentuk Kejahatan, Polisi Boleh Menindak

Felldy Aslya Utama
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD. (Foto: iNews.id/Felldy Utama)

JAKARTA, iNews.id - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menilai polisi bisa menindak para penimbun masker dan sembako. Penindakan dilakukan karena aksi para penimbun tergolong dalam tindak kejahatan.

Mahfud meminta masyarakat tidak menimbum barang untuk mencari keuntungan di balik mewabahnya virus korona (covid-19). Hal itu disampaikan Mahfud di Gedung Majelis Ulama Indonesia (MUI), Jakarta Pusat, Kamis (5/3/2020).

"Pemerintah sudah menyatakan (penimbun barang) bisa dianggap kejahatan ekonomi sub versi di bidang ekonomi kalau orang menimbun barang, melakukan rush, dan sebagainya untuk ambil keuntungan dari isu ini," katanya.

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini mengatakan aparat penegak hukum boleh memberikan sanksi kepada para pelaku penimbun barang. Menurut Mahfud, sikap tersebut berpotensi menimbulkan kerugian terhadap masyarakat.

"Oleh sebab itu polisi boleh bertindak dan dicari unsur-unsur kesengajaannya dan tujuannya. Kalau tujuannya tidak jelas, tiba-tiba memborong barang lalu dijual dengan sangat mahal itu bisa dicarikan pasal-pasal pidananya," ujarnya.

Editor : Djibril Muhammad
Artikel Terkait
Nasional
10 hari lalu

Kantor Saiful Mujani Dijaga Polisi usai Seruan Gulingkan Pemerintah, Ada Apa?

Megapolitan
12 hari lalu

Polisi Buru Preman Pemalak Sopir Bajaj Rp100.000 di Tanah Abang Jakpus

Megapolitan
23 hari lalu

Polisi Ungkap Modus Pemalsu Duit di Bogor, Ngaku Jadi Dukun Pengganda Uang

Nasional
29 hari lalu

Mahfud MD: KPK Tak Salah ketika Melepas dan Menahan Kembali Yaqut

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal