Mahfud Sepakat dengan Kemenkeu, Tindak Lanjuti Laporan Dana Janggal Rp349 Triliun

riana rizkia
Menko Polhukam Mahfud MD (foto: MPI/Irfan Maulana)

JAKARTA, iNews.id - Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD sepakat dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk menyelesaikan laporan dana janggal Rp349 triliun yang diduga tindak pidana pencucian uang. Hal itu disampaikan setelah rapat dengan Menkeu Sri Mulyani, Senin (20/3/2023).

Mahfud menegaskan laporan itu akan ditindaklanjuti baik yang menyangkut pegawai Kemenkeu atau tidak. 

"Untuk itu kami bersepakat begini, satu, Kementerian Keuangan akan melanjutkan untuk menyelesaikan semua LHA (Laporan Hasil Analisis) yang diduga sebagai tidak pidana pencucian uang dari PPATK," kata Mahfud.

"Baik yang menyangkut pegawai di lingkungan Kementerian Keuangan maupun pihak lain," sambungnya.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
8 hari lalu

MBG Serap APBN Rp52,9 Triliun hingga Pertengahan Desember 2025

Nasional
8 hari lalu

Kemenkeu Kucurkan Rp345,1 Triliun untuk Bayar Subsidi dan Kompensasi

Nasional
9 hari lalu

Purbaya Siapkan TKD Rp43,8 Triliun untuk Daerah Terdampak Bencana di 2026

Nasional
8 hari lalu

Bea Keluar Batu Bara Diproyeksi Sumbang Rp24-25 Triliun per Tahun Mulai 2026

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal