Penyidikan akan dilakukan oleh Kemenkeu dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS). Selanjutnya apabila ada potensi pidana, maka akan diteruskan ke aparat penegak hukum.
"Mungkin saja nanti diserahkan ke aparat penegak hukum lainnya, penyidik lainnya yaitu polisi atau jaksa, atau KPK. Itu kesepakatannya," kata Mahfud.