Mahkamah Agung Anulir Vonis Lepas 3 Korporasi Kasus Minyak Goreng!

Riyan Rizki Roshali
Mahkamah Agung menganulir vonis lepas 3 korporasi kasus minyak goreng (dok. iNews.id)

JAKARTA, iNews.id - Mahkamah Agung (MA) menganulir putusan vonis lepas tiga terdakwa korporasi kasus korupsi pengurusan izin ekspor crude palm oil (CPO) atau bahan minyak goreng. Tiga korporasi itu yakni Wilmar Group, Permata Hijau Group dan Musim Mas Group

“Amar putusan, JPU = kabul," bunyi amar putusan yang dilihat dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (25/9/2025).

Putusan kasasi ini diketok pada Senin (15/9/2025) lalu.

Majelis hakim perkara dengan nomor perkara 8432 K/PID.SUS/2025 ini yakni Hakim Dwiarso Budi Santiarto dengan dua hakim anggotanya, yaitu Achmad Setyo Pudjoharsoyo dan Agustinus Purnomo Hadi.

Sebagai informasi, tiga hakim pemberi vonis lepas ini sudah dibawa ke meja hijau terkait dugaan suap. Mereka didakwa menerima suap Rp21,9 miliar.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
3 bulan lalu

3 Hakim Pemberi Vonis Lepas Kasus CPO Didakwa Terima Suap Rp21,9 Miliar

Buletin
4 bulan lalu

Penampakan Uang Rp1,3 Triliun Disita Kejagung terkait Kasus CPO

Nasional
4 bulan lalu

Tak Hanya Disita, Uang Rp1,3 Triliun Jadi Bagian Memori Kasasi Kasus Ekspor CPO

Nasional
2 hari lalu

2 Korporasi Belum Lunasi Uang Pengganti Kasus CPO, Aset Disita Kejagung

Nasional
5 hari lalu

Kasus Pencucian Uang di MA, KPK Panggil Anak Pengusaha Menas Erwin

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal