Mahkamah Agung Bolehkan Eks Napi Korupsi Nyaleg, Ini Kata Bawaslu

Ahmad Islamy Jamil
Mantan narapidana korupsi dibolehkan menjadi caleg di Pileg 2019. (Foto: SINDOnews)

JAKARTA, iNews.id - Mahkamah Agung (MA) telah memutuskan perkara uji materi terhadap Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018 Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota. Lewat putusan itu, MA membolehkan mantan narapidana (napi) kasus korupsi menjadi calon anggota legislatif (caleg) di Pemilu 2019.

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) pun menyambut baik putusan yang dikeluarkan oleh lembaga peradilan tertinggi Indonesia itu. Apalagi, Bawaslu juga telah menegaskan pandangan yang sama dengan putusan MA tersebut terkait pencalonan mantan napi kasus korupsi di Pileg 2019.

"Kita harus hormati putusan MA. KPU segera mengeksekusi putusan Bawaslu soal mantan napi koruptor," kata Ketua Bawaslu Abhan melalui pesan singkat yang diterima iNews.id di Jakarta, Jumat (14/9/2018).

Sebelum keluarnya putusan MA, Bawaslu telah lebih dulu meloloskan pencalonan sejumlah mantan napi kasus korupsi di Pileg 2019. Bawaslu berpendapat, hak politik para bakal caleg tidak boleh dibatasi oleh KPU, karena memang tidak ada undang-undang maupun putusan pengadilan yang melarang mereka menjadi caleg dengan alasan pernah terlibat kasus korupsi. Tambahan lagi, hak politik mereka bahkan dijamin oleh konstitusi. "Ini adalah soal penegakan hak konstitusional yang dijamin oleh undang-undang," tutur Abhan.

MA akhirnya mengeluarkan putusan terkait uji materi atas PKPU Nomor 20 Tahun 2018. Dalam putusannya tersebut, MA membolehkan mantan narapidana kasus korupsi, kejahatan seksual, bandar narkoba menjadi calon anggota legislatif pada Pemilu 2019.

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
Nasional
25 hari lalu

Alasan Hakim Ad Hoc Gelar Mogok Sidang Nasional Mulai Hari Ini

Nasional
28 hari lalu

Pandji Minta Maaf, Akui Salah Sebut Institusi terkait Kasus Zarof Ricar di Mens Rea

Nasional
28 hari lalu

Hakim Ad Hoc Ancam Mogok Sidang dan Demo Protes Tunjangan, Ini Respons MA

Nasional
31 hari lalu

Hakim Ad Hoc bakal Mogok Massal, Protes Tunjangan Tidak Naik sejak 2013

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal