Mahkamah Agung Bolehkan Eks Napi Korupsi Nyaleg, Ini Kata Bawaslu

Ahmad Islamy Jamil
Mantan narapidana korupsi dibolehkan menjadi caleg di Pileg 2019. (Foto: SINDOnews)

Kepala Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat Mahkamah Agung, Abdullah, membenarkan judicial review atas PKPU Nomor 20/2018 telah diputuskan pada Kamis (13/9/2018) kemarin. “Iya, jadi peraturan KPU itu dinyatakan bertentangan dengan undang-undang, Undang-undang Pemilu tentunya,” ujar Abdullah kepada iNews.id, Jumat (14/9/2018).

Majelis yang memeriksa permohonan uji materi PKPU tersebut terdiri atas tiga hakim agung yakni Irfan Fachrudin, Yodi Martono, dan Supandi. Uji materi itu sendiri dimohonkan Wa Ode Nurhayati, Muhammad Taufik, dan lain-lain, melalui nomor perkara 45 P/HUM/2018 dengan KPU sebagai pihak termohon.

Majelis membatalkan Pasal 4 ayat 3, Pasal 7 huruf g Peraturan KPU Nomor 20/2018 dan Pasal 60 huruf j Peraturan KPU Nomor 26 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPD terkait larangan mantan narapidana kasus korupsi, bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak, menjadi bakal calon anggota legislatif (bacaleg) dalam Pemilu 2019.

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
Nasional
1 hari lalu

MA Tetapkan Kompilasi Rumusan Rapat Pleno Kamar, Hasilkan 24 Kaidah Hukum

Nasional
6 hari lalu

KY Buka Pendaftaran Calon Hakim Agung dan Ad Hoc, Berikut Rinciannya

Nasional
8 hari lalu

Eks Sekretaris MA Nurhadi Bantah Terima Gratifikasi dan TPPU, Siap Diazab Allah jika Berdusta

Internasional
1 bulan lalu

Lawan Mahkamah Agung AS, Trump Ngotot Berlakukan Tarif Global Tanpa Restu Kongres

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal