Mahkamah Agung Kembali Tolak PK Jessica Wongso di Kasus Kopi Sianida

Jonathan Simanjuntak
Jessica Wongso menjalani bebas bersyarat kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin (foto: Nur Khabibi)

JAKARTA, iNews.id - Mahkamah Agung (MA) kembali menolak upaya hukum luar biasa peninjauan kembali (PK) yang diajukan oleh Jessica Wongso, terpidana kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin atau kasus 'kopi Sianida'. Ini merupakan upaya PK kedua Jessica.

Dengan adanya penolakan PK ini, Jessica tetap dinyatakan bersalah dalam kasus tersebut, meski saat ini sudah bebas bersyarat.

Peninjauan kembali itu diputus pada Kamis (14/8/2025) kemarin. Perkara itu tercatat dalam nomor register 78/PK/PID/2025.

Duduk sebagai Ketua Majelis Hakim, Dwiarso Budi Santiarto dan dua anggota Majelis Hakim yakni Yanto dan Achmad Setyo Pudjoharsoyo.

"Amar putusan, tolak," tulis amar putusan sebagaimana dikutip dalam laman MA, Jumat (15/8/2025).

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Seleb
6 bulan lalu

Viral Foto Transformasi Jessica Wongso era 2005 Vs 2025, Netizen: Vampir Ya? 

Talkshow
6 bulan lalu

Rismon Sebut Labfor Polri Banyak Manipulasi, Singgung Kasus Jessica Wongso

Internet
7 bulan lalu

Jessica Wongso Muncul di Media Sosial Tanya Elon Musk Cara Main X

Nasional
4 hari lalu

MA Tolak Kasasi Mario Dandy di Kasus Pencabulan Mantan Pacar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal