Mahkamah Agung Kembali Tolak PK Jessica Wongso di Kasus Kopi Sianida

Jonathan Simanjuntak
Jessica Wongso menjalani bebas bersyarat kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin (foto: Nur Khabibi)

Majelis Hakim sebelumnya sempat menolak permohonan PK pertamanya pada 2017 silam.

Seperti diketahui, Jessica divonis bersalah dalam pembunuhan berencana yang menewaskan Wayan Mirna Salihin. Kasus ini terjadi pada 2016 silam.

Saat itu, Jessica, Mirna dan Hani bertemu di Kafe Olivier, Grand Indonesia, Jakarta Pusat. Jessica yang datang pertama, memesankan pesanan untuk teman-temannya termasuk es kopi Vietnam pesanan Mirna.

Singkatnya, Mirna meminum es kopi Vietnam itu. Tak berapa lama setelah menenggak kopi itu, Mirna diketahui kejang-kejang hingga akhirnya meninggal dunia.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Seleb
6 bulan lalu

Viral Foto Transformasi Jessica Wongso era 2005 Vs 2025, Netizen: Vampir Ya? 

Talkshow
6 bulan lalu

Rismon Sebut Labfor Polri Banyak Manipulasi, Singgung Kasus Jessica Wongso

Internet
7 bulan lalu

Jessica Wongso Muncul di Media Sosial Tanya Elon Musk Cara Main X

Nasional
4 hari lalu

MA Tolak Kasasi Mario Dandy di Kasus Pencabulan Mantan Pacar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal