Majelis Hakim sebelumnya sempat menolak permohonan PK pertamanya pada 2017 silam.
Seperti diketahui, Jessica divonis bersalah dalam pembunuhan berencana yang menewaskan Wayan Mirna Salihin. Kasus ini terjadi pada 2016 silam.
Saat itu, Jessica, Mirna dan Hani bertemu di Kafe Olivier, Grand Indonesia, Jakarta Pusat. Jessica yang datang pertama, memesankan pesanan untuk teman-temannya termasuk es kopi Vietnam pesanan Mirna.
Singkatnya, Mirna meminum es kopi Vietnam itu. Tak berapa lama setelah menenggak kopi itu, Mirna diketahui kejang-kejang hingga akhirnya meninggal dunia.