Mahkamah Agung Kembali Tolak PK Jessica Wongso di Kasus Kopi Sianida

Jonathan Simanjuntak
Jessica Wongso menjalani bebas bersyarat kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin (foto: Nur Khabibi)

Laboratorium forensik saat itu menyimpulkan kematian Wayan Mirna Salihin diakibatkan adanya racun sianida yang berasal dari kopi. Kasus ini pun trending disebut 'kopi sianida'.

Belakangan, Jessica ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini. Dalam proses persidangan, hakim pun menyatakan Jessica bersalah dan mendapatkan hukum 20 tahun penjara.

Jessica sempat mengajukan upaya hukum banding dan kasasi. Namun, semua upaya hukum itu ditolak.

Jessica kini menjalani bebas bersyarat sejak 18 Agustus 2024. Hingga saat ini, Jessica masih membantah tuduhan pembunuhan itu.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Seleb
6 bulan lalu

Viral Foto Transformasi Jessica Wongso era 2005 Vs 2025, Netizen: Vampir Ya? 

Talkshow
6 bulan lalu

Rismon Sebut Labfor Polri Banyak Manipulasi, Singgung Kasus Jessica Wongso

Internet
8 bulan lalu

Jessica Wongso Muncul di Media Sosial Tanya Elon Musk Cara Main X

Nasional
8 hari lalu

MA Tolak Kasasi Mario Dandy di Kasus Pencabulan Mantan Pacar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal