JAKARTA, iNews.id – Majelis kasasi Mahkamah Agung (MA) memperberat vonis terhadap dua terdakwa kasus korupsi pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP), yaitu mantan direktur jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Dirjen Dukcapil Kemendagri), Irman, dan mantan direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Kemendagri, Sugiharto. Vonis terhadap keduanya kini menjadi masing-masing 15 tahun.
“Perkara No 430K/Pidsus/2018 putus kemarin Rabu, 18 April 2018 untuk kedua terdakwa, dipidana masing-masing 15 tahun dan denda masing-masing Rp500 juta subsider 8 bulan kurungan,” kata Juru Bicara MA Suhadi di Jakarta, Kamis (19/4/2018).
Putusan itu jauh lebih berat dibandingkan dengan putusan tingkat pertama Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat (PN Tipikor Jakpus) dan Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta. “Terdakwa I Irman diwajibkan membayar uang pengganti USD500 ribu dan Rp1 miliar dikurangi uang yang sudah dikembalikan ke KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) sebesar USD300 ribu subsider 5 tahun penjara,” ucap Suhadi menambahkan.
Sementara, Terdakwa II Sugiharto diwajibkan membayar uang pengganti USD450 ribu ditambah Rp460 juta dikompensasi dengan uang yang sudah dikembalikan ke KPK sebesar USD430 ribu ditambah 1 unit mobil Honda Jazz senilai Rp150 juta subsider 2 tahun kurungan.
Sebelumnya, PT DKI Jakarta memvonis Irman dengan hukuman penjara selama 7 tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan ditambah uang penganti Terdakwa I Irman sebesar USD300 ribu, USD200 ribu dan Rp1 miliar dikurangi dengan yang sudah dikembalikan kepada KPK sebesar USD300 ribu subsider 2 tahun penjara.
Sementara, terhadap Terdakwa II Sugiharto, PT DKI Jakarta memvonis 5 tahun dan denda Rp400 juta subsider 6 bulan kurungan dan kewajiban membayar uang pengganti sebesar USD450 ribu dan Rp460 juta dikurangi dengan yang sudah dikembalikan ke KPK sebesar USD430 ribu dan harta benda berupa 1 unit kendaraan roda empat Honda Jazz senilai Rp150 juta subsider 1 tahun penjara.
Suhadi mengungkapkan, putusan kasasi terhadap kedua terdakwa diputus oleh Hakim Agung Artijdo Alkostar sebagai ketua majelis, dengan anggota terdiri dari Hakim Agung Latif dan Hakim Agung MS Lumme. Kendati demikian, Suhadi belum menjelaskan apa saja pertimbangan majelis hakim kasasi sehingga bisa sampai pada vonis tersebut.
“Nanti lihat di internet kalau sudah selesai. Ini baru garis besar amar,” tutur Suhadi.