Mahkamah Agung Soroti Kendala Sidang Virtual, Ini Penjelasannya

Sabir Laluhu
Gedung Mahkamah Agung (Foto: dok. Sindonews).

Kelima, kendala terkait dengan pelaksanaan persidangan secara virtual dari Polsek, Polres, dan Polda. Meski begitu, persidangan tetap dilaksanakan secara telekonferensi apapun keterbatasannya. Abdullah, mengungkapkan, untuk di Polda memang tersedia fasilitas berupa alat dan ruangan yang bisa dipakai. Untuk di Polsek dan Polres, alat yang digunakan adalah telepon seluler.

"Sehingga kalau yang di Polsek hanya bisa menggunakan hp. Itu kan sangat-sangat terbatas. Mereka nggak bisa disalahin, karena kan tidak didesain untuk itu," katanya.

Sejak MoU yang diteken MA, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Hukum dan HAM, dan Kejaksaan Agung, kemudian tiga pihak berupaya mengatasi berbagai kendala yang ada. Abdullah meyakini, berbagai kendala yang ada bisa sedikit demi sedikit diatasi oleh para pihak.

"Memang pada awalnya banyak kendala, tapi saya yakin lama-lamanya juga tidak. Jadi kan semua berusaha," katanya.

Sebenarnya, ujar Abdullah, yang paling bertanggungjawab atas sebuah perkara adalah penuntut umum sejak perkara dilimpahkan ke pengadilan. Penuntut umum bertanggungjawab menghadirkan terdakwa juga saksi-saksi. Artinya penuntut umum dalam perkara apapun harus proaktif membantu berjalannya persidangan termasuk secara virtual agar efektif dan efisien.

"Tanggungjawab menuntut itu kan penuntut umum. Semua ada di penuntut umum. Sehingga penuntut umum harus berusaha membantu," kata Abdullah.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
6 hari lalu

MA Kecam Keras Aksi Penyiraman Jubir PN Pati, Tegaskan Tak Toleransi Intimidasi di Pengadilan

7 hari lalu

Kemenkeu Siapkan Perpres Pengalihan Pengadilan Pajak ke MA, Target Selesai Akhir Tahun

17 hari lalu

Respons Jokowi soal Parpol Koalisi Diam terkait Gugatan Keabsahan Gibran di MK

1 bulan lalu

MA Tolak Kasasi Jaksa, Advokat Junaedi Saibih Tetap Bebas di Kasus Suap Hakim

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal