Mahkamah Agung Soroti Kendala Sidang Virtual, Ini Penjelasannya

Sabir Laluhu
Gedung Mahkamah Agung (Foto: dok. Sindonews).

JAKARTA, iNews.id -Mahkamah Agung (MA) memastikan telah menemukan lima kendala atas pelaksanaan persidangan secara virtual melalui telekonferensi di berbagai pengadilan negeri di seluruh Indonesia.

Kepala Biro Hukum dan Humas MA Abdullah menyatakan, MA telah melakukan pemantauan atas pelaksanaan persidangan secara virtual melalui video telekonferensi di berbagai pengadilan negeri yang ada di Indonesia. Dari hasil pemantauan tersebut, kata dia, maka MA telah menemukan dan memiliki catatan berupa beberapa kendala atas pelaksanaan persidangan secara virtual.

Kendala pertama, ungkap Abdullah, yakni dari sisi terdakwa. Saat persidangan melalui telekonferensi, terdakwa tidak bisa menyampaikan secara utuh dan mengekspresikan semua yang ada dalam pikirannya.

"Namanya diperiksa kan harus menyampaikan dengan ekspresi. Itu kan tidak bisa. Dari pengadilan ini tentu sudah memenuhi kewajibannya untuk semua sarana prasarana teleconference. Tetapi persidangan kan tidak hanya bisa pengadilan saja, tapi harus ada dengan Ditjenpas, dengan penuntut umum," ujar Abdullah, Senin (27/7/2020).

Kedua, saat persidangan secara virtual akan berlangsung nyatanya lembaga pemasyarakatan tidak mau menerima tahanan dari luar karena takut terpapar Covid-19. Akibatnya, kata Abdullah, tahanan masih tertahan di Polres, Polsek, dan Polda. Di sisi lain, saat Covid-19 berjalan pun masa penahanan seorang terdakwa yang berada di masing-masing rutan termasuk di Polres, Polsek, dan Polda terus berjalan.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
6 hari lalu

MA Kecam Keras Aksi Penyiraman Jubir PN Pati, Tegaskan Tak Toleransi Intimidasi di Pengadilan

7 hari lalu

Kemenkeu Siapkan Perpres Pengalihan Pengadilan Pajak ke MA, Target Selesai Akhir Tahun

17 hari lalu

Respons Jokowi soal Parpol Koalisi Diam terkait Gugatan Keabsahan Gibran di MK

1 bulan lalu

MA Tolak Kasasi Jaksa, Advokat Junaedi Saibih Tetap Bebas di Kasus Suap Hakim

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal