Mahkamah Konstitusi Kabulkan Pencabutan Gugatan UU Pemilu soal Kampanye Presiden

Danandaya Arya Putra
MK sepakat cabut gugatan UU Pemilu soal kampanye presiden pada hari ini, Jumat (3/1/2025). (foto: iNews.id)

JAKARTA, iNews.id - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan penarikan kembali pengujian ketentuan pasal 281 ayat (1) dan Pasal 299 Ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang diajukan oleh warga negara Indonesia atas nama Lintang Mendung Kembang Jagad. Keputusan itu dibacakan di ruang sidang Gedung MK, Jakarta Pusat, Jumat (3/1/2025).

"Mengabulkan penarikan kembali permohonan Pemohon. Menyatakan Permohonan Nomor 172/PUU-XXII/2024 ditarik kembali," ujar Ketua MK Suhartoyo.

"Menyatakan Pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan a quo," tutur dia.

Setelah pembacaan putusan ini, Suhartoyo meminta panitera Mahkamah Konstitusi untuk mencatat perihal penarikan kembali permohonan nomor 172/PUU-XXII/2024 dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) dan mengembalikan salinan berkas permohonan kepada Pemohon.

Suhartoyo menjelaskan, pihaknya melalui kepaniteraan Mahkamah pada Jumat, 27 Desember 2024 telah menerima surat dari pemohon melalui email perihal pencabutan perkara nomor 172/PUU-XXII/2024.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
Nasional
6 hari lalu

UU Pemilu Digugat, Pemohon Minta Syarat Caleg Minimal S2

Nasional
23 hari lalu

MK Gelar Wisuda Purnabakti Anwar Usman Sore Ini

Nasional
2 bulan lalu

2 Advokat Gugat UU Pemilu, Minta MK Larang Keluarga Presiden-Wapres Ikut Pilpres

Nasional
3 bulan lalu

DPR Tegaskan MKMK Tak Berwenang Proses Laporan soal Adies Kadir

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal