Mahkamah Konstitusi Larang Pengurus Parpol Jadi Jaksa Agung

Giffar Rivana
Ketua MK Suhartoyo memutuskan pengurus parpol dilarang menjadi jaksa agung (Foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id - Mahkamah Konstitusi (MK) melarang anggota partai politik (parpol) untuk menjadi jaksa agung. Jika seorang calon jaksa agung merupakan anggota parpol maka dirinya harus mengundurkan diri terlebih dahulu dari parpolnya sebelum menjalankan tugas tersebut.

Hal tersebut sesuai dengan pertimbangan hukum MK atas permohonan yang diajukan oleh Jovi Andrea Bachtiar terhadap uji materiil aturan mengenai syarat pengangkatan jaksa agung sebagaimana diatur dalam undang-undang Kejaksaan. 

Sidang Pengucapan Putusan terhadap pengujian Pasal 20 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 (UU Kejaksaan) ini digelar pada Kamis (29/2/2024) di Ruang Sidang Pleno MK.

"Adapun jangka waktu lima tahun telah keluar dari kepengurusan partai politik sebelum diangkat menjadi jaksa agung, menjadi waktu yang cukup untuk memutuskan berbagai kepentingan politik dan intervensi partai politik terhadap jaksa agung tersebut," kata Ketua MK Suhartoyo.

Terhadap permohonan perkara nomor 6/PUU-XXII/2024 ini, Suhartoyo menguraikan secara lebih jelas bahwa seorang pengurus partai politik lebih memiliki keterikatan yang kuat terhadap partainya. Kendati demikian, pengurus atau anggota parpol dapat memilih untuk terlibat lebih dalam dengan agenda partainya. 

"Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian. Menyatakan Pasal 20 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai," ucap Suhartoyo.

“Untuk dapat diangkat menjadi jaksa agung harus memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf a sampai dengan huruf f termasuk syarat bukan merupakan pengurus partai politik kecuali telah berhenti sebagai pengurus partai politik sekurang-kurangnya lima tahun sebelum diangkat sebagai Jaksa Agung,” tuturnya.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Nasional
24 jam lalu

Noel Kembali Beri Bocoran Parpol Terima Aliran Dana Kasus Pemerasan K3: Tiga Huruf

Nasional
3 hari lalu

Jimly Soroti Adies Kadir Jadi Hakim MK: Saya Senang, tapi Prosesnya Bermasalah

Nasional
4 hari lalu

Gerindra Syukuran HUT ke-18 Malam Ini, Undang Sejumlah Tokoh Parpol

Nasional
5 hari lalu

Adies Kadir Jadi Hakim MK, Suhartoyo: Harus Independen dan Mandiri!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal