MK: Ambang Batas Parlemen 4 Persen Harus Diubah sebelum Pemilu 2029

Giffar Rivana
Ilustrasi Sidang Mahkamah Konstitusi (MK)

JAKARTA, iNews.id – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa ketentuan ambang batas parlemen atau parliamentary threshold sebesar 4 persen suara sah nasional yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu) tidak sejalan dengan prinsip kedaulatan rakyat, keadilan pemilu, dan melanggar kepastian hukum yang dijamin oleh konstitusi. Aturan itu harus diubah sebelum Pemilu 2029.

MK menyatakan bahwa ambang batas parlemen 4 persen konstitusional sepanjang tetap berlaku dalam Pemilu DPR 2024 dan konstitusional bersyarat untuk diberlakukan pada Pemilu DPR 2029 dan pemilu berikutnya.

Putusan ini dibacakan dalam Sidang Pengucapan Putusan perkara yang diajukan oleh Perkumpulan Untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) pada Kamis (29/2/2024).

Mahkamah tidak menemukan dasar metode dan argumen yang memadai dalam menentukan besaran angka atau persentase ambang batas parlemen 4 persen.

MK juga menemukan bahwa ambang batas parlemen 4 persen telah mengakibatkan disproporsionalitas hasil pemilu.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
1 hari lalu

Sebut Sidang Ilegal, Rullyandi Tak Diizinkan Beri Keterangan Lisan di Gugatan Ijazah Gibran

2 hari lalu

Sidang Ijazah Gibran di MK, Eks Komisioner Tegaskan KPU Harus Verifikasi Langsung Persyaratan Calon

6 hari lalu

GKSR Usul Ambang Batas Parlemen 1 Persen dalam Revisi UU Pemilu

6 hari lalu

Sekjen Perindo: RUU Pemilu Versi Partai-Partai Nonparlemen di GKSR bakal Diserahkan ke DPR

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal