JAKARTA, iNews.id – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa ketentuan ambang batas parlemen atau parliamentary threshold sebesar 4 persen suara sah nasional yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu) tidak sejalan dengan prinsip kedaulatan rakyat, keadilan pemilu, dan melanggar kepastian hukum yang dijamin oleh konstitusi. Aturan itu harus diubah sebelum Pemilu 2029.
MK menyatakan bahwa ambang batas parlemen 4 persen konstitusional sepanjang tetap berlaku dalam Pemilu DPR 2024 dan konstitusional bersyarat untuk diberlakukan pada Pemilu DPR 2029 dan pemilu berikutnya.
Putusan ini dibacakan dalam Sidang Pengucapan Putusan perkara yang diajukan oleh Perkumpulan Untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) pada Kamis (29/2/2024).
Mahkamah tidak menemukan dasar metode dan argumen yang memadai dalam menentukan besaran angka atau persentase ambang batas parlemen 4 persen.
MK juga menemukan bahwa ambang batas parlemen 4 persen telah mengakibatkan disproporsionalitas hasil pemilu.