MK: Ambang Batas Parlemen 4 Persen Harus Diubah sebelum Pemilu 2029

Giffar Rivana
Ilustrasi Sidang Mahkamah Konstitusi (MK)

JAKARTA, iNews.id – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa ketentuan ambang batas parlemen atau parliamentary threshold sebesar 4 persen suara sah nasional yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu) tidak sejalan dengan prinsip kedaulatan rakyat, keadilan pemilu, dan melanggar kepastian hukum yang dijamin oleh konstitusi. Aturan itu harus diubah sebelum Pemilu 2029.

MK menyatakan bahwa ambang batas parlemen 4 persen konstitusional sepanjang tetap berlaku dalam Pemilu DPR 2024 dan konstitusional bersyarat untuk diberlakukan pada Pemilu DPR 2029 dan pemilu berikutnya.

Putusan ini dibacakan dalam Sidang Pengucapan Putusan perkara yang diajukan oleh Perkumpulan Untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) pada Kamis (29/2/2024).

Mahkamah tidak menemukan dasar metode dan argumen yang memadai dalam menentukan besaran angka atau persentase ambang batas parlemen 4 persen.

MK juga menemukan bahwa ambang batas parlemen 4 persen telah mengakibatkan disproporsionalitas hasil pemilu.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Dorong Kualitas Keterwakilan Perempuan 30%, Partai Perindo Siap Bersinergi Lahirkan Kebijakan Nasional yang Inklusif

57 tahun lalu

Prabowo: Saya Kalah 4 Kali, Tapi Tak Ganggu Pemimpin

57 tahun lalu

Threshold DPRD Dinilai Reduksi Demokrasi Lokal, Gardian Muhammad Minta Reformasi Politik Substantif

57 tahun lalu

Komisi II DPR Dorong Penerapan E-Voting untuk Pemilu di Luar Negeri, Antisipasi Penyalahgunaan Suara

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal