JAKARTA, iNews.id - Majelis Kehormatan Partai Gerindra (MKP) merekomendasikan agar Ketua Dewan Pembina dan Ketua Umum Partai Gerindra memecat Syukri Zen dari keanggotaan partai. Syukri yang juga anggota DPRD Palembang viral usai memukuli perempuan.
Pimpinan sidang Maulana Bungaran menyatakan, MKP telah melakukan pemeriksaan terhadap Syukri Zen tanpa kehadiran yang bersangkutan (verstek). Hasilnya, Syukri Zen telah melanggar Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Gerindra.
"Setelah melakukan musyawarah, mempertimbangkan serta juga mendengar masukan dari para pimpinan di DPP Partai Gerindra maka terhadap permasalahan ini Majelis Kehormatan Partai Gerindra bulat memberikan pertimbangan bahwa teradu telah sangat jelas melanggar," kata Maulana dalam sidang di Kantor DPP Partai Gerindra, Jakarta, yang disiarkan di Facebook Partai Gerindra, Jumat (26/8/2022).
Maulana juga menguraikan sejumlah pasal yang telah dilanggar Syukri Zen dalam AD/ART Partai Gerindra. Pertama, Pasal 8, yang mana watak Partai Gerindra adalah demokratis, merdeka, pantang menyerah, berpendirian teguh, percaya pada kekuatan sendiri dan kekuatan rakyat terbuka dan taat hukun serta senantiasa berjuang untuk kepentingan rakyat.
Kedua, sambung dia, Pasal 16 ayat 2 anggaran dasar menjunjung tinggi nama dan kehormatan Partai Gerindra. Ketiga, Pasal 16 ayat 3 memegang teguh AD/ART Partai Gerindra yang berlaku.