Majelis Kehormatan Gerindra Pecat Syukri Zen yang Pukuli Perempuan di Palembang 

Kiswondari Pawiro
Polisi menggiring anggota DPRD Palembang M Syukri Zen masuk ke Mapolrestabes Palembang. (Foto: Ist)

Keempat, kata Maulana, Pasal 67 ayat sumpah kader bahwa kader harus tunduk dan patuh kepada ideologi dan disipilin partai serta menjaga kehormatan martabat dan kekompakan partai; dan kelima, Pasal 68 bahwa jati diri Partai Gerindra bahwa dalam hidup dan perilaku sehari-hari kader akan selalu bertindak dengan sopan disiplin dan rendah hati.

Atas dasar itu, Maulana mengatakan, sidang Mahkamah Kehormatan Partai Gerindra merekomendasikan tiga hal yang pada intinya menyatakan Syukri Zen bersalah, dan merekomendasikan kepada Ketua Dewan Pembina dan Ketum Partai Gerindra untuk memecat Syukri Zen.

"Pertama menyatakan saudara Syukri Zen selaku kader Partai Gerindra terbukti telah melanggar AD/ART Partai Gerindra. Kedua memberikan rekomendasi kepada ketua dan pembina dan ketua umum Partai Gerindra untuk memberhentikan dan mencabut karta tanda keanggotaan Partai Gerindra atas nama saudara Syukri Zen," ucap Maulana.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Seleb
8 jam lalu

Pernyataan Lengkap Klarifikasi Nisya Si Pramugari Gadungan yang Terciduk di Soetta

Nasional
11 jam lalu

LSI Denny JA: 84 Persen Gen Z Tolak Usul Pilkada Lewat DPRD

Nasional
1 hari lalu

PKS: Pilkada Langsung atau lewat DPRD Konstitusional, Keduanya Dibolehkan

Nasional
2 hari lalu

DPR Belum Putuskan Bahas Usulan Pilkada lewat DPRD, Dasco: Fokus Penanganan Bencana Dulu

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal