Majelis Masyayikh di Sidang MK: Negara Wajib Biayai Pendidikan Pesantren

Achmad Al Fiqri
Ketua Majelis Masyayikh, Abdul Ghaffar Rozin (dok. Mahkamah Konstitusi)

JAKARTA, iNews.id - Ketua Majelis Masyayikh, Abdul Ghaffar Rozin berpandangan, negara wajib membiayai pendidikan pesantren. Menurutnya, kewajiban itu diatur dalam Pasal 31 UUD 1945. 

Hal itu diungkapkan Gus Rozin, sapaan akrabnya, dalam sidang Mahkamah Konstitusi (MK) nomor perkara 75/PUU-XXIV/2026 yang digelar pada Rabu (3/6/2026).

“Kami berpendapat negara tetap wajib membiayai pendidikan pesantren sebagaimana diamanatkan dalam konstruksi Pasal 31 UUD 1945,” ujar Gus Rozin.

Gus Rozin berpandangan, frasa 'membantu pendanaan penyelenggaraan pesantren' dalam norma Pasal 48 ayat (2) UU Pesantren tidak sesuai amanat konstitusi. 

“Penggunaan kata 'membantu' lebih merupakan konsekuensi dari konstruksi teknis fiskal dan model penganggaran pada saat pembentukan undang-undang, bukan dimaksudkan untuk mengurangi tanggung jawab konstitusional negara,” ujar Gus Rozin.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
4 hari lalu

Kemenag Siapkan Program Satgas Khusus untuk Wujudkan Pesantren yang Aman dan Nyaman

5 hari lalu

Prabowo Ucapkan Selamat Hari Santri 2026, Apresiasi Peran Pesantren dalam Membangun Bangsa

6 hari lalu

Pratikno Buka Suara soal Gugatan UU Wantimpres di MK, Anwar Usman Enggan Berkomentar

8 hari lalu

Jahmada Cs Siapkan Ahli Perkuat Gugatan Uji Materi KUHAP di MK soal Praperadilan Berulang

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal