Majelis Taklim Wajib Terdaftar, Ini Penjelasan Kemenag

Aditya Pratama
Menteri Agama Fachrul Razi. (Foto: Antara).

Dalam peraturan ini majelis taklim yakni lembaga atau kelompok masyarakat yang menyelenggarakan pendidikan keagamaan Islam nonformal sebagai sarana dakwah Islam. Siapa pun baik perseorangan, kelompok orang, organisasi kemasyarakatan, lembaga pendidikan, masjid, musala dapat mendirikan majelis taklim (Pasal 5).

Adapun keharusan majelis taklim terdaftar di Kemenag dinyatakan dalam Pasal 6 ayat (1). Ketentuan ini menyatakan, “Majelis Taklim sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 harus terdaftar pada kantor Kementerian Agama.”

Pendaftaran tersebut harus dilakukan secara tertulis dengan melengkapi sejumlah persyaratan, antara lain memiliki kepengurusan, domisili, dan paling sedikit 15 jemaah.

Editor : Zen Teguh
Artikel Terkait
Muslim
7 jam lalu

Pertama di Dunia, Indonesia Jadi Tuan Rumah MHQ Internasional Disabilitas Netra

Muslim
20 jam lalu

Kemenag Perkuat Ekoteologi sebagai Gerakan Nasional Pendidikan Ramah Iklim

Muslim
1 hari lalu

Tutup Olimpiade PAI 2025, Sekjen Kemenag Tegaskan Kurikulum Cinta Fondasi Indonesia Emas

Muslim
2 hari lalu

Pertama di Dunia! Kemenag Gelar MHQ Internasional Disabilitas Netra, Libatkan 12 Negara

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal