Dalam peraturan ini majelis taklim yakni lembaga atau kelompok masyarakat yang menyelenggarakan pendidikan keagamaan Islam nonformal sebagai sarana dakwah Islam. Siapa pun baik perseorangan, kelompok orang, organisasi kemasyarakatan, lembaga pendidikan, masjid, musala dapat mendirikan majelis taklim (Pasal 5).
Adapun keharusan majelis taklim terdaftar di Kemenag dinyatakan dalam Pasal 6 ayat (1). Ketentuan ini menyatakan, “Majelis Taklim sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 harus terdaftar pada kantor Kementerian Agama.”
Pendaftaran tersebut harus dilakukan secara tertulis dengan melengkapi sejumlah persyaratan, antara lain memiliki kepengurusan, domisili, dan paling sedikit 15 jemaah.