Majelis Taklim Wajib Terdaftar, Ini Penjelasan Kemenag

Aditya Pratama
Menteri Agama Fachrul Razi. (Foto: Antara).

Selain itu, penerbitan PMA ini juga terkait dengan bantuan dana dari pemerintah terhadap majelis taklim. Dengan terdaftar di Kemenag, majelis taklim terdata jelas.

"Kalau dia nanti ingin dapat bantuan dari pemerintah, itu kan tidak 100 persen (semuanya dapat), tergantung memenuhi syarat tentu lah mereka yang mempunyai alamat lengkap, mempunyai domisili, mempunyai kepengurusan, mempunyai anggota, mempunyai kantor, kira kira begitu," kata dia.

Syafrizal menegaskan, penerbitan PMA Majelis Taklim bertujuan baik. Karena itu dia menyayangkan jika ada pihak-pihak yang menafsirkan berbeda.

"Itu aja sebetulnya. Tujuannya baik, cuma kan dipelintir-pelintir sama orang," ucapnya.

PMA tentang Majelis Taklim mengatur antara lain tugas dan tujuan majelis taklim, pendaftaran, penyelenggaraan yang mencakup pengurus, ustaz, jemaah, tempat, dan materi ajar. Regulasi ini juga mengatur masalah pembinaan dan pendanaan.

Editor : Zen Teguh
Artikel Terkait
3 hari lalu

Marissa Anita Tegaskan Pancatera Tidak Terafiliasi Pemerintah maupun Lembaga Politik!

6 hari lalu

Pakar Minta DPR-Pemerintah Segera Bahas Naskah Akademik RUU Pemilu: Waktu Mepet

8 hari lalu

Prabowo Ungkap Banyak Menterinya Kelelahan hingga Masuk RS: Bukti Kesungguhan Pemerintahan yang Saya Pimpin

20 hari lalu

Menag: Indonesia Lukisan Tuhan Paling Indah, Tak Boleh Ada yang Mengacak-acak

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal