Majelis Taklim Wajib Terdaftar, Ini Penjelasan Kemenag

Aditya Pratama
Menteri Agama Fachrul Razi. (Foto: Antara).

Selain itu, penerbitan PMA ini juga terkait dengan bantuan dana dari pemerintah terhadap majelis taklim. Dengan terdaftar di Kemenag, majelis taklim terdata jelas.

"Kalau dia nanti ingin dapat bantuan dari pemerintah, itu kan tidak 100 persen (semuanya dapat), tergantung memenuhi syarat tentu lah mereka yang mempunyai alamat lengkap, mempunyai domisili, mempunyai kepengurusan, mempunyai anggota, mempunyai kantor, kira kira begitu," kata dia.

Syafrizal menegaskan, penerbitan PMA Majelis Taklim bertujuan baik. Karena itu dia menyayangkan jika ada pihak-pihak yang menafsirkan berbeda.

"Itu aja sebetulnya. Tujuannya baik, cuma kan dipelintir-pelintir sama orang," ucapnya.

PMA tentang Majelis Taklim mengatur antara lain tugas dan tujuan majelis taklim, pendaftaran, penyelenggaraan yang mencakup pengurus, ustaz, jemaah, tempat, dan materi ajar. Regulasi ini juga mengatur masalah pembinaan dan pendanaan.

Editor : Zen Teguh
Artikel Terkait
Nasional
2 hari lalu

Bapanas Klaim Cadangan Beras Naik 221%, Tembus 4,9 Juta Ton

Nasional
14 hari lalu

Prabowo Beri Taklimat di Istana: 1,5 Tahun Kita Buktikan Pemerintah Efektif dan Andal

Nasional
15 hari lalu

Rekor! 3,5 Juta Pemudik Singgah di Masjid Selama Lebaran 2026, Naik 2 Kali Lipat

Nasional
26 hari lalu

KPK Ungkap Perkembangan Penyidikan Kasus Kuota Haji: Progresnya Sangat Bagus

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal