Majelis Taklim Wajib Terdaftar, Ini Penjelasan Kemenag

Aditya Pratama
Menteri Agama Fachrul Razi. (Foto: Antara).

Selain itu, penerbitan PMA ini juga terkait dengan bantuan dana dari pemerintah terhadap majelis taklim. Dengan terdaftar di Kemenag, majelis taklim terdata jelas.

"Kalau dia nanti ingin dapat bantuan dari pemerintah, itu kan tidak 100 persen (semuanya dapat), tergantung memenuhi syarat tentu lah mereka yang mempunyai alamat lengkap, mempunyai domisili, mempunyai kepengurusan, mempunyai anggota, mempunyai kantor, kira kira begitu," kata dia.

Syafrizal menegaskan, penerbitan PMA Majelis Taklim bertujuan baik. Karena itu dia menyayangkan jika ada pihak-pihak yang menafsirkan berbeda.

"Itu aja sebetulnya. Tujuannya baik, cuma kan dipelintir-pelintir sama orang," ucapnya.

PMA tentang Majelis Taklim mengatur antara lain tugas dan tujuan majelis taklim, pendaftaran, penyelenggaraan yang mencakup pengurus, ustaz, jemaah, tempat, dan materi ajar. Regulasi ini juga mengatur masalah pembinaan dan pendanaan.

Editor : Zen Teguh
Artikel Terkait
22 jam lalu

Sidang Kasus Kuota Haji, Auditor Itjen Kemenag Akui Tuduhan Fee Katering ke Gus Yaqut Cuma Rumor

5 hari lalu

Menag Nasaruddin Umar Ajak ASN Kemenag hingga Tokoh Agama Jadi Agen Perlinsos

8 hari lalu

Cetak Sejarah! 2 PTKIN Tembus 10 Besar Universitas Terbaik di Indonesia Versi THE WUR 2027

14 hari lalu

Kewajiban Sertifikasi Halal Berlaku 18 Oktober 2026, Pemerintah Siapkan Mitigasi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal