Tim pelaksana mempunyai tugas melakukan pengungkapan dan upaya penyelesaian non-yudisial pelanggaran hak asasi manusia yang berat masa lalu berdasarkan data dan rekomendasi yang ditetapkan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia sampai dengan tahun 2020.
Lalu, mengusulkan rekomendasi langkah pemulihan bagi korban atau keluarganya. Kemudian mengusulkan rekomendasi untuk mencegah
pelanggaran hak asasi manusia yang berat tidak terulang lagi di masa yang akan datang dan menyusun laporan akhir.
Tim pelaksana nantinya akan diberikan arahan dan kebijakan oleh tim pengarah. Tim pengarah akan diketuai oleh Menko Polhukam Mahfud MD.